Target Post.Net – Banjarmasin. Wakil Ketua AMPG Bidang Hukum, Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn meminta semua pihak agar menghormati proses hukum di KPK.
Selain itu, Ia berharap agar masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).
Menurut Advokat & Kurator Kepailitan itu keterangan yang diberikan KPK sejauh ini belum membuktikan H.Sahbirin Noor ( Ketua DPD Partai Golkar Kalsel ) menerima uang. atau fee 5 persen yang dituduhkan, KPK hanya menduga dan sedang mendalami proses hukum tersebut.
” Kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan jangan mempolitisir masalah ini, kita hormatilah hukum,” kata pria yang akrab disapa Rizky itu.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menghakimi terlebih dahulu sebelum ada putusan hukum yang sah. Apalagi sambungnya, Pengaruh opini itu menjadi sangat berbahaya, biarkan KPK berjalan supaya pokok perkaranya menjadi terang.
“Saya berinisiatif secara pribadi dan sebagai kapasitas jabatan Wakil Ketua Bidang Hukum AMPG Partai Golkar Provinsi Kalsel, Sepenuhnya kita serahkan tindakan hukum, apa yang dilakukan KPK. Cuma, harapan kami, asas praduga tak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” tutup Rizky
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau pihak yang mewakili mereka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam anggaran tahun 2024–2025.
“Diamankan di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024..
Beberapa tersangka dan saksi yang diperiksa antara lain Yulianti Erlynah (YUL), Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Sugeng Wahyudi (YUD), seorang pihak swasta; MHD, sopir YUL; Andi Susanto (AND), pihak swasta; ARS, staf Cipta Karya Kalsel; BYG, sopir SOL; Ahmad (AMD), yang bertugas mengumpulkan uang/fee untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor(SHB); dan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalsel.
Menurut Ghufron, penyidik KPK juga memeriksa beberapa pihak lain yang terlibat dalam pemberian dan penerimaan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK/Dinas PU Cipta Karya (CK) Kalsel dan fee 5 persen untuk SHB

