Warga Gugat PT. Wings Food beserta Ahli Waris Apaw Terkait Sengketa Tanah

Target Post. net – Banjarbaru. Sidang perdana gugatan perkara perdata no. 48/Pdt.G/2024/PN Banjarbaru antara prinsipal Maskur didampingi Kuasa Hukumnya Mahyuni SH dan Nikolaus SH berhadapan dengan prinsipal Dirut PT. Wings Food bersama sembilan Tergugat lainnya diantara ahli waris Apaw telah digelar, pada Selasa ( 22/7/2024 ) kemarin. 

Persidangan terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Rakhmad Dwi Nanti, SH,MH didampingi hakim anggota 1 Artika Asmal SH, dan anggota 2 Herlyani,SH sedangkan panitera Nanda.

Meskipun sidang telah digelar dan semua pihak semua lengkap namun sesuai aturan dari Mahkamah Agung, sebelum lanjut kepermasalahan atau pokok perkara oleh majelis hakim terlebih dulu melalui Mediasi. 

” Kami berikan waktu selama 2 bulan untuk kedua belah pihak agar berdamai atau melalui mediasi yang didampingi mediator,  ” kata majelis hakim.

Sementara Kuasa Hukum Mahyuni SH mengatakan bahwa pada Selasa, (29 /7/2024 ) kemarin sudah sidang kedua, dan dalam persidangan lengkap atau semua pihak telah berhadir. 

” Namun sebelum lanjut membacakan gugatan majelis hakim meminta agar kami terlebih dulu menyelesaikan melalui jalan perdamaian atau mediasi dan sesuai kesepakatan bahwa majelis hakim yang menunjuk mediator, ” terangnya. 

Dijelaskan Mahyuni SH, adapun yang menjadi alasan atau dalil-dalil Gugatan pihaknya adalah bahwa kliennya atau Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah yang semula seluas 360.000 M2 atau 36 Hektare dengan alas hak berupa Surat Keterangan Kepala Kelurahan sebanyak 18 (delapan belas) alas hak yang terletak di Jl. Kong Ex Liang Anggang dulunya Kel. Landasan Ulin Barat sekarang Kel. Landasan Ulin Selatan, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan.

Sebagaimana berdasarkan Surat Hibah Putus dari Ahli Waris H. M. Yusran Imran (Alm) yang diwakili oleh saudara H. Mahdi Ruhama tertanggal 5 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ikhwan, S.H.,M.Kn;

Bahwa tanah milik Penggugat dari hibah tersebut kemudian Penggugat jual kepada pihak lain seluas 120.000 M2 atau 12 Hektare, sehingga tanah Penggugat sekarang sisa seluas 240.000 M2  atau 24 (dua puluh empat) Hektare (belum dipotong luas jalan umum).

Bahwa sisa tanah milik Penggugat seluas 240.000 M2 atau 24 (dua puluh empat) Hektare (belum dipotong luas jalan umum) tersebut masih dikuasai Penggugat terus menerus hingga sekarang dengan alas hak dan perbatasan.

Untuk diketahui dalam gugatan ini ada 10 pihak tergugat dan 2 turut tergugat yaitu, Lilyana Widya Poernama W SE, Tergugat l Sugiharto Wijaya Kangmartono Tergugat ll, Suta Wijaya Ksngmartono Tergugat lll,  Jaya Wijaya Kangmartono Tergugat lV, Sumarni Tergugat V, PT. Baramulti Tergugat vl PT. Hasel Milek Jaya Tergugat vll, PT. Wings Food Tergugat Vlll, PT. Dian Lestari Perdana Tergugat lX PT. Kalimas Kharisma,  Tergugat X 

Sedangkan Turut Tergugat l Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru,Turut Tergugat llbKelurahan Landasan Ulin Selatan.

Sementara Kuasa Hukum pihak para Tergugat dan Turut Tergugat tidak bisa dihub. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *