TARGETPOST. NET -Banjarmasin. Persidangan kasus dugaan Penipuan 23 Miliar Rupiah dengan terdakwa Arianto selaku Direktur PT. Mediasi Delta tinggal menunggu Vonis.
Pasalnya, tahapan persidangan yang diketuai majelis hakim Indra SH tersebut baik pembacaan dakwaan hingga tanggapan JPU terhadap Replik telah dilalui, dan persidangan yang digelar di PN Banjarmasin tersebut tinggal menunggu Putusan dari majelis hakim.
Seperti yang diagendakan sebelumnya terdakwa telah membantah melakukan penipuan dan sesuai dalam nota pembelaan terdakwa meminta bebas.
Adapun menurut pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa yang berhubungan dengan korban adalah saksi Rizal ( DPO) dan ia hamya terkait nama sebagai Direktur PT. Mediasi Delta.
Meskipun demikian, terdakwa Arianto pernah ingin bertanggung jawab agar permaslahan bisa selesai melalui kekeluargaan yaitu ingin berniat baik untuk mengembalikan kerugian yang d@ituduhkan terhadapnya, namun hal tersebut tidak terealisasi atau tidak diterima korban niat baiknya tersebut.
Tidak hanya itu, “menurutnya pada saat menghadirkan saksi ahli pihak kepolisan maupun pihak jaksa tidak bisa membuktikan jumlah kerugian korban yang sebenarnya, dikarenakan tidak pernah dilakukan audit secara detail dari pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan, “ujarnya.
Dan pada saat menghadirkan saksi ahli pihak kepolisan maupun pihak jaksa tidak bisa membuktikan jumlah kerugian korban yang sebenarnya..karna tidak pernah dilakukan audit secara detail dari pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan..karna kerugaian yang dilaporkan oleh pihak irhami itu hanya pelaporan sepihak dan tidak pernah ditanyakan berapa uang yang sudah dikirim kan oleh pt mda dan rizal rahman serta jumlah uang yang sudah direrima oleh pihak irhami..saksi ahli meminta untuk melakukan audit secara independent agar terbuka selebar lebarnya berapa kerugian yang sebenarnya.o
Dan atas hal tersebut terdakwa meminta keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
Dan bila berkenan mengabulkan permohonannya sesuai nota pembelaan agar sekiranya ia dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
Namun apabila majelis hakim berpendapat lain agar sekiranya memberikan hukuman yang seadil-adilnya.