Plt. JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN AGUNG RI MENYETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN SATU KASUS PERKARA BERDASARKAN RJ DI WILAYAH KEJATI KALIMANTAN SELATAN

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN. Pada Hari ini Kamis, tanggal 30 Mei 2024 , Plt.Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.,
M.H. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative
di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penghentian penuntutan
yang disetujui dimaksud dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga
dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi
Kalimantan.
Adapun persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan
mekanisme restorative justice (RJ) terdapat 1 perkara , yakni:
KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
Tersangka Darliansyah Alias Idar Bin Halidi (Alm) disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1)
KUHPidana
a. Kasus Posisi
1. Tersangka diamankan petugas Kepolisian Polres tabalong pada hari Senin tanggal 01
April 2024 sekitar pukul 14.15 wita.,
penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi FITRIADI Alias YADI Bin
MASKUNI (diperiksa dalam berkas perkara lain). Berawal pada hari Jumat tanggal 17
Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Walangkir RT
03 Kec. Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Saksi FITRIADI Alias
YADI Bin MASKUNI (Alm) telah menggadaikan 1 (satu)unit sepeda motor honda vario �4

warna merah hitam dengan noka MH1JF9113BK571059, dan nosin JF91E-1566966 yang
merupakan hasil curian kepada tersangka dengan harga yang disepakati sebesar
Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), selanjutnya tersangka melakukan pembayaran secara
tunai kepada Saksi FITRIADI Alias YADI Bin MASKUNI (Alm), tersangka setuju menerima
gadai yang ditawarkan oleh Saksi FITRIADI Alias YADI Bin MASKUNI (Alm) tanpa rasa
curiga kepada saksi FITRIADI Alias YADI Bin MASKUNI (Alm) karena ingin membantu
saksi FITRIADI Alias YADI Bin MASKUNI (Alm) selain itu Terdakwa membutuhkan
sepeda motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari. Bahwa motor tersebut adalah milik dari
korban Devi Evayanti Binti Moh. Jaelani.
2. Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480
Ayat (1) KUHPidana
b. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana
penjara tidak lebih dari 4 (empat) tahun; dan (dan memenuhi kerangka pikiran keadilan
restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan :
a. Tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai
b. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan;
c. Masyarakat merespon positif sehingga Pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana;�

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *