TARGETPOST. NET-BANJARMASIN.Pertanyaan:
Di instansi saya yaitu Dinas Perkebunan Kabupaten Cirebon, telah dibentuk “Tim Kerohanian” dengan maksud agar dapat mengembangkan/membuat kegiatan-kegiatan yang Islami. Tim yang saya pimpin ini merencanakan akan mengadakan Arisan Qurban. Caranya adalah setiap pegawai (semua pegawai negeri) akan dipotong Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) setiap bulannya. Nanti pada hari raya qurban uang yang terkumpul dari mereka akan dibelikan kambing. Jika uang yang terkumpul itu hanya cukup untuk membeli tiga ekor kambing, maka yang menunaikan qurban itu hanya tiga orang (masing-masing seekor kambing). Untuk menetapkan siapa yang tiga orang itu, maka diadakan musyawarah. Musyawarah menetapkan bahwa qurban itu adalah atas nama tiga orang yang ditetapkan oleh musyawarah tersebut, bukan atas nama bersama, mohon penjelasan mengenai boleh atau tidaknya qurban tersebut itu. (Ir. Agus R. Taufiek Rt.03 Rm. 5, Jatiseeng Ciledug, Cirebon, Jawa Barat).
Jawaban:
Kami mengucapkan selamat dan menyambut gembira serta bersyukur bahwa di lingkungan instansi saudara telah dibentuk “Tim Kerohanian” untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah SWT, dengan mengembangkan/membuat kegiatan-kegiatan yang islami, sebagaimana saudara utarakan dalam surat saudara.
Rencana saudara akan mengadakan kegiatan infaq Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) setiap pegawai pada setiap bulan adalah perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah adalah, seumpama sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir terdapat seratus biji, Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi orang yang dikehendakiNya dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.”
Bentuk “arisan” yang akan saudara rencanakan ditinjau dari segi hukum Islam adalah merupakan kegiatan menabung dan akad/perjanjian pinjam meminjam yang saling merelakan (‘an taraadhin) dan termasuk dalam urusan muamalah atau hubungan sesama manusia oleh karena itu boleh dan tidak dilarang.
Hasil arisan yang digunakan untuk qurban oleh mereka yang ditetapkan berdasarkan musyawarah yang sebagaimana merupakan pinjaman dan tabungan kawan/anggota arisan, pada dasarnya tidak ada larangan untuk kemudian olehnya dibelikan kambing dan dipergunakan qurban, dan qurban tersebut adalah sah juga, sebab meskipun uang tersebut merupakan pinjaman tetapi telah mutlak menjadi miliknya yang sah dan dapat dipergunakan menurut kemauannya sendiri.

