TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Pada Hari ini Senin, tanggal 13 Mei 2024 , Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Bapak H. Ramdhanu D., S.H.,M.H.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI sebanyak 1 perkara yaitu :
KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Tersangka ALFIAN HARIS Bin SUYATNO disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
a. Kasus Posisi
– Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Jl. Pelita RT. 01 RW. 001 Desa Mandurian, Kecamatan Tapin Tengah, Kab. Tapin saat tersangka yang merupakan anak kandung dari saksi korban SUYATNO sesuai dengan Kartu Keluarga dengan nomor 6305030802080013 menghampiri saksi korban sambil menggerutu. Kemudian dikarenakan saksi korban dalam keadaan Lelah sepulang bekerja, saksi korban merasa emosi lalu memukul terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi tersangka. Lalu tersangka pergi ke kamarnya untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau dengan Panjang sekitar 31 (tiga puluh satu) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing Hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat di lengkapi dengan kumpang yang terbuat dari kain berwarna hitam yang biasanya digunakan terdakwa untuk mencari ikan di Sungai kemudian korban sempat pergi ke belakang rumah untuk mengambil kayu. Setelah itu saksi korban kembali ke dalam rumah dan kembali memukul tersangka sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu mengenai bagian kepala tersangka yang menimbulkan luka pada bagian kepala tersangka. Kemudian setelah mendapatkan pukulan dari saksi korban, tersangka dalam posisi duduk setelah telungkup dan melindungi diri dengan menggunakan pisau yang diambil sebelumnya dan pisau tersebut tidak sengaja mengenai bagian perut saksi korban. Lalu tersangka merasa kaget setelah melihat korban mengalami luka kemudian tersangka langsung membawa korban ke RSUD Datu Sanggul Tapin untuk mendapatkan perawatan.
– Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 159/VeR/III/2024
tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Dhia
Rona Nabilah dengan hasil:
– KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN
Korban masuk dalam keadaan sadar pada korban ditemukan :
Kepala :- Tidak terdapat kelainan
Leher :- Tidak terdapat kelainan
Dada / punggung :- Tidak terdapat kelainan
Perut / Pinggang :- Tampak luka robek di bagian perut dengan Panjang tiga
sentimeter, lebah datu sintimeter dan dalam lima sintemeter
Anggota gerak atas :- Tidak terdapat kelainan
Anggota gerak bawah :- Tidak terdapat kelainan.
Genitalia / Anus : :- Tidak terdapat kelainan.
Kesimpulan : Keadaaan tersebut diduga akibat trauma benda tajam.
b. Alasan/Pertimbangan Diaju kan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancama
dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
dan (dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan
memperhatikan / mempertimbangkan keadaan :
a. Tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai
b. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses
persidangan
c. Masyarakat merespon positif sehingga Pelaksanaan perdamaian dapat
terlaksana

