TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Setelah menjalani prosesi persidangan yang cukup menyita waktu dan pikiran dan bahkan harta, akhirnya terpidana H. Misrani S. Kep, Ners, MM benar-benar bisa menghirup udara kebebasan atau divonis bebas.
Pasal Permohonan PK Kantor Hukum Pasaribu – Silaban & Partners atau Kuasa Hukum H. Misrani dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo SH, MH dengan kedua anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani SH, MH dan Dr. Achmad Setya Pudjoharsoyo SH,MHum dan amar putusannya dibacakan pada, Selasa, ( 30/4/2024 ) lalu.
Adapun amar putusannya yaitu antara l
1. Menyatakan Terpidana H. MISRANI, S.Kep., Ners., M.M.. ala
MISRAN bin AMAT YUNUS (almarhum) tersebut di atas, tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair;
2.. Membebaskan Terpidana H. MISRANI, S.Kep., Ners., M.M., alias MISRAN bin AMAT YUNUS (almarhum) tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum:
3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika;
5. Menetapkan agar barang bukti Nomor 1). sampai dengan Nomor 10) selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bjm., tanggal 22 April 2020;
6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara
Kuasa Hukum John Silaban SH,MH mengatakan bahwa karena telah divobis bebas dan pihaknya pada hari ini, Rabu, ( 8/5/2024 ) atau sore ini telah menjemput kliennya H Misrani alias Misran mantan pegawai RSUD Ulin Banjarmasin tersebut di LP Banjarmasin.
” Alhamdulillah, akhirnya apa yang kami harapkan yaitu agar klien kami dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum terkabulkan, dan beliau kami jemput sore ini juga, ” katanya didampngi rekan dari Kantor Hukum Pasaribu-Silaban & Partners saat ditemui di LP Banjarnasin

