Keempat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pedagang Buah-buahan Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Ringan

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu dan tenaga,akhirnya keempat pelaku terkait dugaan penganiaan pengeroyokan yaitu Terdakwa Mulyadi,Syahruddin, M. Wahyu, dan Kristian noor akhirnya dituntut selama 3 tahun penjara oleh JPU saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 27/3/2024 )  kemarin.

Persidangan dugaan pengeroyokan terhadap Arman ( korban) tersebut diketuai majelis hakim Indra SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Oleh JPU keempat terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum Asmani dan rekan tersebut dinilai bersalah melawan hukum yaitu melakukan pengeroyokan.

Dan atas perbuatan mereka dianggap malanggar pasal 170 ( 2 ) KUHP tentang pengeroyokan.

Setelah mendengarkan surat Tuntutan yang dibacakan JPU Daryoko SH dari kejari Banjarmasin tersebut pihak Kuasa Hukum Asmuni SH meminta agar semua terdakwa diberikan keringanan.

” Kami berharap agar majelis hakim dalam putusannya memberikan keringanan dimana para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, ” kata Pengacara Asmuni SH secara lisan yang didampingi rekan Pazri SH dan Mulya Sari SH, MH

Setelah Kuasa Hukum meminta keringanan hukuman dan JPU tetap pada tuntutan persidanganpun akan digelar kembali selama sepekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *