Satu lagi Terdakwa Terkait Proyek Pembangunan BBPOM Banjarbaru Dituntut 2 Tahun Penjara

TARGETPOST. NET  – BANJARMASIN. Karena dinilai terbukti bersalah melawan hukum terdakwa  Ridlan Mahfud Abdullah merupakan kontraktor proyek Pembangunan Gedung BPOM Banjarbaru pada tahap II tahun 2019 dengan anggaran Rp16 akhirnya dituntut 2 tahun penjara oleh tim JPU Rizki Purba SH, MH dan Syamsul Arifin SH dari Kejari Banjarmasin,  saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 5/3/2024 ) kemarin.

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Dr. I Gede Yuliartha SH, MH dengan kedua anggotanya Arif Winarno SH, dan Febri SH, dan dalam persidangan juga dihadiri pihak Kuasa Hukum Agus SH.

Selain itu, Direktur Utama pelaksana pekerjaan proyek BPOM Banjarbaru
tersebut juga didenda sebesar 50 juta rupiah dan bila tidak membayar akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan penjara.

Tidak hanya itu saja, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 120 jutaan lebih.

Adapun uang pengganti bila perkara inkrah dalam jangka satu tahun bila tidak dibayar ada harta yang disita, dan bila tidak ada harta maka akan menjalan hukuman penjara selama enam bulan.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diancam pidana melanggar  Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Setelah mendengarkan tuntutan JPU oleh majelis hakim sidang ditunda, dan akan digelar kembali dengan agenda Pembelaan terdakwa.

.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *