Sidang Pra peradilan, Pemohon Menilai Jawaban Termohon Tidak Relevan dan Agar Ditolak

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sidang  Pra peradilan antara pihak Supriyadi didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Isrof Parhani SH, C. I. L dan Aulawi SH selaku Pemohon dan pihak Poltabes Banjarmasin didampingi Tim Kuasa Hukum dari Bid. Hukum Polda Kalsel dengan agenda Replik dari Pemohon Pra Peradilan terhadap Jawaban Termohon, kembali digelar dipengadilan Negeri Banjarmasin,, Rabu, ( 13/12/2023 ) pagi tadi. 

Persidangan yang telah dihadiri kedua belah pihak baik itu pihak pemohon maupun Termohon tersebut diketuai hakim tumggal yaitu Jamser Simanjuntak SH, MH 

Adapun dalam Repliknya bahwa Eksepsi yang diajukan Termohon atas Permohonan Pemohon sama sekali 

tidak menjelaskan keberatan atau bantahan terkait dengan formalitas atau adanya cacat formal yang dilakukan Pemohon, 

Termohon dalam Eksepsinya hanya menyampaikan 2 (dua) poin yaitu :

1. Permintaan Pemohon terkait tidak sahnya Penghentian Penyidikan;

2. Menyampaikan kronologis penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 264 ayat (2) KUHP;

 

Bahwa Termohon diduga keliru dalam mengutif Pasal yang dilaporkan Pemohon terhadap Heny Widiawati sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/147/X/2021/Reskrim tanggal 11 Oktober 2021 yaitu tindak pidana penipuan dan pemalsuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP;

Pemohon tidak pernah melaporkan Heny Widiawati dengan Pasal 264 ayat (2)  sebagaimana Eksepsi Termohon.

” Bahwa dengan kekeliruan Termohon tersebut menjadikan seluruh jawaban  Termohon menjadi tidak relevan terhadap Permohonan Praperadilan yang disampaikan Pemohon kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dengan demikian dapat disimpulkan, Eksepsi yang di ajukan Termohon yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan keberatan formalitas atau cacat formal merupakan Eksepsi yang wajib untuk di Tolak, ” kata M Isrof saat ditemui usai sidang. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *