TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Nasib terdakwa Hj. Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT.Puskesmas Angsau bisa dibilang kurang beruntung.
Pasalnya, meskipun terdakwa telah menutupi semua kerugian negara sebesar kurang lebih 267 juts lebih tersebut, Hj. Adya dituntut hukuman selama 1 tahun 3 bulan oleh JPU Akhmad Rifani SH, MH dari Kejari Pelaihari, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bn anjarmasin, pada Rabu, ( 18/10/2023 ) kemarin.
Sidang melalui virtual ini diketuai majelis Hakim Himawan& didampingi kedua anggotanya, sedangkan terdakwa Adya didampingi Kuasa Hukum Saddam SH, Isrof Farhani SH, dan iwan SH dari Kantor Pengacara
Tidak hanya itu, Adya juga diminta untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah namun bisa diganti kurungan selama 3.bulan penjara.
JPU juga menetapkan uang titipan sebesar 267 rupiah lebih dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Adapun perbuatan terdakwa Adya oleh JPU dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Adya Saddam SH melalui rekannya Isrof Rifani mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut dinilainya berat, dimana kliennya tidak sendiri menggunakan uang kerugian tersebut namun ada pihak lain yang juga menikmati uang tersebut.
” Tuntutan JPU kami nilai berat, mengingat yang menggunakan uang bukan hanya kliennya saja namun juga ada pihak lainnya, ” katanya.
Namun pihaknya akan ajukan pembelaan pada sidang lanjutan nantinya.
Untuk diketahui setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Hasil Audit BPKP Nomor:PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tanggal 5# Desember 2022 atas Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada . Puskesmas Angsau sebesar Rp 267.056.800.

