Sistem Administrasi Bank BRI Terkait Surat Edaran Diminta Agar Dievaluasi

BANJARMASIN. Sidang lanjutan kasus dugaan tipiikor di Bank BRI Unit Guntung Payung kembali digelar, kali ini JPU hadirkaan 5  saksi, pada Rabu,  ( 18/10/2023 ) kemarin. 

Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH, MH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan JPU atas nama Antonius selaku Senior Manager BRI Jakarta Pusat, keterangannya dinilai tidak memberatkan kliennya bahkan terlihat semakin menyudutkan Pihak BRI tentang lemahnya ataupun kacaunya sistem dalam penyaluran kredit khususnya Kupedes

Dijelaskan, saksi salah seorang yang terlubat dalam pembuatan Surat Edaran no. 29 tahun 2019 terkait program penyaluran pinjaman KUR dan Kumpedes. 

Tidak hanya itu, keterangan saksi juga hanya terkait masalah SOP  dan siapa saja pihak yang ber tertanggung jawab.

Menurut Isai, setelah mendengarkan keterangan saksi dari BRI tersebut, pihaknya menilai sistem administrasi di Bank BRI bisa dibilang lemah dan terkesan carut marut. 

” Dimana BRI dinilai terlalu mudah mengeluarkan uang untuk pencairan ke nasabah, yang bisa dibilang sebagai uang negara,  dimana BRI hanya bermodalkan surat seporadik, tanpa dicek kebenaran data jaminan atau agunan, bisa dicairkan dengan mudah, ” terang Isai.

Menurutnya, seharusnya BRI bisa membandingkan dengan Bank-bank lainnya. 

Parahmya, lagi kalau Bank bank lainnya terhadap jaminan tanah dengan legalitas seporadik hanya bisa memperoleh pinjaman maksimal hingga10 juta tetapi berbeda dengan bank BRI dengan Surat Edaran No 29 yang katanya untuk mempermudah masyarakat meminjam dana hingga limit diatas 100juta.

Terlihat carut marutnya administrasi Pihak BRI khususnya dalam perkara ini dimana tanggungjawab Kepala Unit tidak tersentuh akibat dalam memutus pencairan kredit hanya berdasarkan keyakinan berkas yang dibawa oleh Mantri tanpa melakukan penyelidikan terhadap dokumen jaminan tersebut apakah benar atau sudah teregister dalam wilayah kelurahan dimana objek tanah berada khususnya surat sporadik. 

Begitu juga peram AMBM dalam memutus pencairan kredit diatas 50 jt sampai dengan 250jt hanya berdasarkan keyakinan dari pejabat pemrakarsa dari Mantri dan Kepala Unit.

Tugas Kepala Unit yang ikut serta melakukan survey kelapangan sesuai keterangan dai hampir semua saksi nasabah, keikut sertaan kepala unit tetapi tidak melakukan pengecekan terhadap surat dokumen yang dijadikan agunan itu tidak dipermasalahkan oleh penyidik dalam hal ini Polres Banjarbaru padahal perannya sebagai pejabat pemutus dan juga selaku Pejabat Pemrakarsa dalam pengajuan pinjaman diatas 50 jt adalah yang utama tetapi dalam perkara ini disudutkan dibebankan kepada Mantri yg sudah menjalankan tudag serta fungsi kerjanya sesuai SOP yang ada dalam Surat Edaran BRI no 29 Tahun 2019

Terlihat dengan jelas sekali lemahnya sistem yg dijalankan BRI ini sehingga mudah diperdaya oleh nasabah beberapa Pelaku Utama yang masih belum tersentuh untuk melakukan penipuan dengan peminjaman nama serta pembuatan dokumen legalitas palsu yang akan dijadikan agunan kredit tersebut.

Keterlibatan khususnya dari CS, Keoala Unit dan AMBM dalam penyaluran kredit dengan tidak menjalankan prinsip 5C salah satunya Ke Hati hatian hal ini yang membuat lemahnya sistem yang ada di Bank BRI

Pada awal kesaksian dari karyawan BRI juga menyebutkan kalau laporan awalnya hanya dugaan penggunaan Dokumen yang diduga Palsu atau tidak benar serta teregister tetapi herannya oleh penyidik Polres Banjarbaru diarahkan ke tindak pidana tipikor, menurut keterangan beberapa orang yang didapat hal ini dikarenakan ada salah satu pelaku nasabah yang perannya meminjam sekian banyak nama sekarang menjadi istri dari pejabat di lingkungan Penegak Hukum wilayah sumatra sehingga diduga dengan sengaja untuk melepaskannya oleh oknum disarankan melakukan pelunasan terhadap kredit yang dipinjam namanya tersebut, hal ini berkesuaian dengan keterangan para saksi dipersidangan

Hampir semua keterangan saksi dari nasabah yang dipinjam namanya tetsebut tidak ada peran dari Terdakwa Willy memprakarsai baik meminjam namanya, menjanjikan ataupun meminta imbalan kepada para nasabah sehingga sangatlah heran kalau dalam penyidikan awal yang dilakukan penyidik polres banjarbaru mengarahkan kesalahan selaku tersangka kepada Willy hanya akibat ketidak hati hatian atau ketidak telitian dalam memeriksa berkas dokumen yang berbentuk sporadik ke kelurahan dimana lokasi tanah tersebut berada

Terpisah,  Kuasa Hukum Joy Morris Siagian SH, MH mengatakan bahwa setelah pihaknya mengkaji dari keterangan saksi dari Bank BRI tersebut terutama terkait Surat Edaran. 

Lanjut Joy, dimana pihaknya memdapati beberapa temuan antara lain adanya perbedaan antara Surat Edaran dengan Undang undang Hak Tanggungan.

” Disatu sisi  Bank BRI meletakan jaminan utangnya di KUR maupun Kumpedes hanya sebatas Surat Kuasa Menjual Anggunan, dan ini tidak sama kekuatannya dengan Notaris, ” terangnya. 

Ditambahkan,  bahwa BRI haruslah melakukan evaluasi terhadap Surat Edarannya mengingat masih lemahnya aturan yang diterapkan. 

” Dan koridor dalam masalah ini seharusnya diselesaikan secara perdata,  ” ujar Joy Morris Siagian SH, MH ini

Ditambahkan, Kuasa Hukum Agung Wicaksono SH, dimana setelah adanya proses persidangan ini maka bagi pihak terkait tidak ada lagi semacam tagihan. 

” Kalau sudah diadili maka nasabah  jangan ditagih lagi uangnya, ” kata Pengacara Agung Wicaksono SH. cr – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *