Narkoba 35 Kg, Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. . Pupus sudah harapan terdakwa Riswansyah warga Jalan Semangat Dalam Komplek Rona Jaya Mandiri No. Rt. 01 Batola ini. 

Pasalnya, oleh majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, MH bukannya memberikan hukuman ringan namun memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa yang terkait sabu seberat 35 kilogram tersebut. 

” Padahal dalam perkara serupa terdakwanya hanya dijatuhi hukuman 12 tahun, dan kami menilai humuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Riswansyah terkesan arogan, ” ucap Kuasa Hukum Dr.M. Nizar Tanjung SH, M. CIL saat ditemui usai sidang. 

Dijelaskan, terdakwa Riswansyah bukanlah seorang gembong narkoba, dan seharusnya JPU memberitahukan ke majelis hakim bahwa pemilik barang tersebut yang bernama K sudah ditangkap beserta kroninya dengan barang bukti 1 ton lebih. Dan hal ini telah dituangkan didakwaan. 

” Seharusnya JPU mempertimbangkan hal tersebut dan jangan menuntut mati, ” katanya. 

Lanjutnya, anehnya lagi, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah membawa paket barang narkoba sebelumnya, dan seharusnya hal tersebut harus dibuktikan dulu dan msngingat hakim hanya melihat BAP dab fakta nyatanya tidak pernah terungkap dalam persidangan. 

” Dan JPU pun tidak bisa membuktikan apa-apa yang dituduhkan ke terdakwa yang dilakukan sebelumnya, ” ujar Pengacara yang berpenampilan nyentrik ini. 

Ditambahkan, mempertimbangkan Riswansyah sebagai perantara dalam putusan adalah menurut hematnya tidaklah tepat,tidak cocok dan tidak layak. Mengingat ia bukanlah gembong dan ia bukanlah pelaku utama. 

Menurutnya, kemasan yang dibawa terdakwa dan ternyata isinya sabu tersebut sebelumnya tidak diketahui karena berbentuk kemasan teh dan bahkan dililit dengan handuk. Dan kemasan tersebut tidak ada yang tahu termasuk terdakwa. 

” Dan diketahui kecuali ada hasil dari Lap, bahwa benar itu sabu, ” katanya. 

Ditambahkan, semoga dengan upaya banding nanti  hakim tinggi yang memeriksa perkara ini akan melakukan kebijakan.

” Dan kita sama-sama menunggui hasil banding nanti, ” pungkas Nizar Tanjung. 

Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdakwa Riswansyah dituntun JPU Hukuman mati. 

Dan dianggap melanggar pasal 114 ( 2 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. cr -TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *