
TARGETPOST. NET – BANJARBARU. Pihak Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru menanggapi perkara munculnya akun media sosial instagram ataupun media elektronik lainnya yang mengatasnamakan nama Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru atau Pondok Pesantren Al-Falah sebagai penyedia dana pinjaman maupun hal-hal lain perihal penyedia dana pinjaman atau jasa pinjaman.
Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru yang diketuai H. M. Muslih, memberikan penyataan dan sikap terhadap hal tersebut dengan pokok-pokok maklumat sebagai berikut:
1. Bahwa Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru tidak pernah membuat program atau segala macam hal yang berkaitan dengan penyediaan dana pinjaman ataupun mengedarkan pemberitaan mengenai adanya penyediaan dana pinjaman atas nama Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru ataupun Pondok Pesantren Al-Falah kepada siapa pun.
2. Bahwa pihak yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Al-Falah tersebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru.
3. Bahwa menghimbau kepada siapa pun untuk tidak pernah mengajukan pinjaman dana dari para pihak tersebut yang mengatasnamakan Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru ataupun Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru.
4. Bahwa menghimbau kepada siapa pun untuk tidak menanggapi tawaran pinjaman para pihak tersebut yang mengatasnamakan Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru ataupun Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru.
5. Bahwa menghimbau kepada siapa pun untuk tidak menindaklanjuti pengajuan pinjamannya kepada pihak tersebut yang mengatasnamakan Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru ataupun Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru.
6. Bahwa para pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru memberitahukan kepada siapa pun yang pernah mengajukan permohonan pinjaman pada pihak-pihak penyedia dana pinjaman yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Al-Falah untuk tidak mengaitkan permasalahan hukum apapun tersebut kepada Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru, karena pihak kami tidak pernah sekalipun menyediakan dana pinjaman maupun program apapun terkait dengan pinjaman yang mengatasnamakan Al-Falah sekalipun, sehingga apabila terjadi permasalahan hukum terhadap pinjaman tersebut bukanlah tanggung jawab pihak Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru.
7. Bahwa atas pencatutan nama Yayasan Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru berpeluang untuk kami mempermasalahkan secara hukum, sehingga meminta kepada pihak yang diduga mencatut tersebut untuk segera menghentikan pencatutan nama tersebut.
” Demikian edaran ini dibuat untukk dipedomani sebagaimana mestinya, semoga kita semua dalam keadaan baik dan selamat selalu dalam lindungan Allah SWT, ” kata Ketua Pondok Al Falah. cr-TP

