4 Terdakwa PT Kodja Bahari Divonis Bebas

TARGETPOST. NET – Banjarmasin.Setelah menjalani proses persidangan yang tidak hanya menguras materi namun juga tenaga akhirnya ke empat terdakwa yaitu terdakwa l Albertus, Terdakwa ll Muh. Saleh, Terdakwa Lidyannoor dan terdakwa lV Suharyono perkaranya telah diputuskan oleh hakim pada Selasa, ( 27/6/2023 ) baru tadi. 

Adapun dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa ke empat terdakwa yang diduga melakukan tipikor oleh JPU dari Kejati dalam proyek pembuatan galangan kapal PT. DOK dan Perkapalan Kodja Bahari senilai 19 miliar TA 2018 lalu tersebut dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, oleh itu dibebaskan dari segala hukuman. 

Majelis hakim yang diketuai Dr. I Gede Yuliarta SH, MH didampingi kedua anggotanya berpendapat bahwa putusan bebas bagi ke empat terdkawa tersebut pihaknya menilai bahwa dalam peraturan yang dipakai dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek pembuatan galangan kapal tersebut mengaju pada peraturan perusahaan bukan peraturan presiden. 

Sementara dalam amar putusan majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya bagi mantan direktur komersial, Albertus Pattaru, mantan direktur operasi dan teknik, Suharyono, Muh. Saleh dan Lidyannoor dituntut sembilan tahun pidana penjara denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Di persidangan, jaksa penuntut umum juga menyebut jika  terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai 5,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel.

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Lidyannoor didampingi Kuasa Hukum Arbain SH dari kantor Ernawati SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *