Pengawas Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara.

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Salah satu terdakwa tipikor proyek rehabilitasi Sidang lanjutan tipikor kasus Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin yaitu Mirza Azwari Divonis 1 Tahun 4 Bulan oleh Hakim saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, ( 21/6/2023 ) kemarin. 

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim ketua Jamser S SH, MH didampingi kedua anggotanya menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, terdakwa juga didenda 50 juta atau diganti hukuman selama 1 bulan penjara, tidak hamya itu, Mirza juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 15 juta rupiah apabila dalam 1 bulan sudah putusan inkrah barang miliknya akan disita namun apabila tidak ada hartanya maka akan diganti hukuman selama 8 bulan penjara. 

Kuasa Hukum H. Abdul Hamid SH, MH mengatakan bahwa pihaknya tentu saja menerima putusan tersebut namun kalau harapan dari pihaknya kliennya tersebut dibebaskan sesuai dengan pembelaan atau pledoi yang sudah dibacakannya kemarin. Namun pihaknya juga mengakui bahwa kliennya lalai dalam menjalankan tugasnya.

” Sesuai dengan fakta memang benar apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dimana selaku konsultan pengawas serta perencanaan terdakwa Mirza Azwsri tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, ” kata pengacara H. Abdul Hamid SH, MH  yang cukup dikenal dan berpenampilan style ini.

Lanjutnya, namun pihaknya kurang setuju  dengan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan terkait peran klien kami Mirza dimana ada pemilik di kedua perusahaan CV tersebut yang bisa dikatakan lebih bertanggung jawab. 

” Namun sayangnya kedua orang selaku pemilik CV tetsebut tidak dijadikan tersangka namun hanya sebagai saksi saja dalam perkara ini, ” kata H. Hamid didampingi rekan dari Kantor Pengacara H. Abdul Hamid dan rekan. cr-TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *