Dinilai Tidak Terbukti Bersalah Kedua Terdakwa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gedung Samsat Amuntai, Divonis Bebas

TARGETPOST. NET – Banjarmasin. ” Alhamdulillah, puji syukur, ” kata seorang pengunjung sidang yang diduga salah satu putri dari kedua terdakwa yaitu Muhamad Anshor, ST dan Akhmad Yani.

Wajar ucapan syukur yang dikeluar dari mulut wanita muda tersebut, pasalnya, kedua terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Gedung Samsat Amuntai ternyata divonis bebas oleh majelis hakim, pada saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 31/5/2023 ) baru tadi.

Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, dan turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU dan para Penasehat Hukum terdakwa tersebut,  berpendapat bahwa kedua terdakwa dinilai tidak bersalah melawan hukum sebagaimana apa yang telah didakwakan oleh JPU Kejari negeri Amuntai.

Sementara Kuasa Hukum Sabri Noor Herman SH MH mengucapkan rasa syukurnya atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap kliennya.

” Putusan majelis hakim sangat objektif, karena memang terungkap dalam fakta persidangan kliennya dinilai tidak bersalah dan melawan hukum, ” katanya saat ditemui usai sidang.

Lanjutnya, adapun langkah selajutnya pihaknya sesegera mungkin menjemput kliennya dari LP sesuai dengan amar putusan yang baru di bacakan tadi.

Terpisah, Herry Tanjung SH senada yang diucapkan Pengacara tadi, ia juga bersyukur terhadap putusan bebas terhadap kliennya tersebut. 

” Kamipun sesegera mungkin untuk mengeluarkan klien kami dari tahanan dan sekaligus menderita administrasinya, ” ucapnya dengan nada senang.

Untuk diketahui sebelumnya kedua terdakwa dituntut selama masing-masing dituntut  5 tahun dan 6  bulan penjara.cory – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *