Kedua Terdakwa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gedung Samsat Amuntai, Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

TARGETPOST. NET – Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang tidak hanya merugikan waktu dan tenaga dan bahkan materi, akhirnya kedua terdakwa yaitu Muhamad Anshor, ST dan Akhmad Yani  oleh JPU Muhammad Fadly dari Kejari HSU masing-masing dituntut  5 tahun dan 6  bulan penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 10/5/2023 ) siang.

Selain itu, dalam persidangan dengan virtual dan yang diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH tersebut, oleh JPU kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing 200 juta rupiah atau subsidair selama 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu,  oleh JPU kedua terdakwa juga diminta agar bersama-sama untuk membayar uang pengganti sebesar Ro. 465.120.000 juta rupiah.

Untuk diketahui,  sebelumnya kerugian negara diperkirakan sebesar 565.120 000 namun karena adanya pengembalian dari sebesar 100 juta rupiah, jadi up hanya sebesar Rp. 465.120.000.

Namun, apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan paling lambat selama saru bulan setelaha putusan pengadilan mempunyai hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya oleh JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dakam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai ini bersumber dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2013.

Anggaran pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara ini seluas 7.064 meter persegi ini, senilai Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian kasus ini senilai Rp 565 juta.

Dan sidang oleh majelis hakim ditunda dan digelar kembali dengan agenda pembelaan dari terdakwa. cory- TP

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *