Putusan PTUN Banjarmasin Dinilai Prinsipal Penggugat Terkesan Abaikan Yurisprudensi no Katalog 5 / Yur/Pdt/2018 dari MA

TARGETPOST. NET. BANJARMASIN. Tidak Puas terhadap Putusan Hakim PTUN Banjarmasin Penggugat Andre Suharta SH melalui Kuasa Hukumnya akan ajukan Banding.

Adapun dalam amar putusannya  majelis hakim PTUN Banjarmasin . e- court pada Senin,  ( 17/4/2023 ) yang diketuai hari  Tamado Dharmawan Sidabutar SH, MH dengan kedua anggota l Aslamia SH, anggota ll Ratna Kartiani Sianipar SH dalam pertimbangan telah menerima Eksepsi Tergugat ll PT. Ciomas Asatwa tentang tidak berwenangnya PTUN Banjarmasin untuk mengadili sengketa a quo

Sementara pihak Penggugat Andre Suharta SH mengaku merasa kecewa terhadap Putusan tersebut dan pihaknya menilai hakim terkesan tidak mempertimbangkan dari gugatan Penggugat. 

” Yang digugat/pokok sengketa keputusan kakan selaku pejabat TUN menerbitkan sertifikat yang berada over laping shm 911 dan 912 diatas SHM 357 kog bukan kewenangannya PTUN Banjarmasin, ” ujarnya dengan nada heran dan kecewa.

Lanjutnya, *bila Hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa gugatan ini bukan merupakan kompetensi absolut PTUN maka lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili keputusan pejabat TUN**. 

Dijelaskan, dimana putusan juga dinilai abaikan yurisprudensi yang mana hal tersebut telah diterangkan oleh ahli dalam persidangan kemarin. 

Adapun kaedah yang berlaku adalah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum, dan hal tersebut dikuatkan 

” Dimana oleh MA dengan menerbitkan Yurisprudensi no. Katalog 5/Yur/Pdt/2018 yang menjelaskan jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama dimana keduanya sama-sama outentik maka sertipikat yang diterbitkah terdahululah yang sah. Hal ini menjelaskan harus ada lembaga yang berwenang untuk memerintahkan agar BPN mencabut salah satu sertipikat yang dianggap tidak sah, ” kata Andre Suharta SH yang selalu mengikuti proses jalannya persidangan. 

Lanjut Andre lagi, pihaknya selaku pencari keadilan mengharapkan putusan yang objektip yang lebih mengutamakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, namun setelah mengetahui amar putusan perkara terkait sertipikat ganda yang dikeluarkan BPN Tala yang dinilainya tidak tepat dan sangat me gecewakan. 

” inilah fakta bahwa pihaknya dikalahkan dengan putusan yang dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan, namun pihaknya akan terus memperjuangkan haknya dengan mengajukan banding ke PTUN ditingkat lebih tinggi, ” pungkasnya. 

Sementara Ketua PTUN Banjarmasin melalui humasnya tidak bisa dihubungi begitu juga pihak lainnya baik tergugat l dan tergugat ll intervensi.9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *