TARGETPOST. NET – Penggugat Andre Suharta SH diwakili Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM setelah melalui proses persidangan yang cukup menyita waktu, tenaga dan bahkan tidak sedikit materi tersebut, akhirnya menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim, saat sidang melalui e- court, pada Kamis, ( 30/3/2023 ) kemarin.
Adapun dalam surat kesimpulan dari pihak Penggugat Andre Suharta SH pemegang sertipikat SHM no. 357 tahun 2003 dengan lokasi tanah Desa Ujung, Kecamatan Bati bati, Kabupaten Paleihari, Kalimantan Selatan dengan luas 17.000 m2 ini, meminta ke majelis hakim memutuskan agar menolak eksepsi Tergugat BPN Kabupaten Paleihari dan Terguat ll Intervensi PT. Ciomas Adisatwa seluruhnya.
Tidak hanya itu, pihak Penggugat Andre S, SH juga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan poin-poin Penggugat seluruhnya.
Dan juga memohon kepada mejelis hakim agar menyatakan batal atau tidak sahnya surat Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) berupa poin 1. Sertipikat Hak Milik ( SHM ) no. 911 lokasi Desa Ujung, Kecamatan Bati bati, Kabupaten Paleihari Kalsel, diterbitkan 16 Oktober 2015 dengan surat ukur no.00309 – ujung-2015 atau 4 September 2015 luas tanah 15.000 m2 dengan pemegang terakhir SHM atas nama Muhamad Hanik.
Dan poin 2, SHM no. 912 lokasi Desa Ujung, Kecamatan Bati bati, Kabupaten Paleihari Kalsel, diterbitkan 21 Oktober 2015 dengan surat ukur no. 00317-ujung-2015 atau 28 September 2015 dengan luas 14.830 m2 dengan pemegang SHM terakhir atas nama Muhamad Hanik.
Selain itu Penggugat juga meminta agar majelis hakim mewajibkan kepada Tergugat BPN Kabupaten Paleihari agar mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa yaitu SHM no. 911 yang diterbitkan tahun 2015 dan SHM no. 912 diterbitkan tahun 2015 dengan atas nama sama yaitu Muhamad Hanik.
Untuk diketahui dimana dalam persidangan PTUN Banjarmasin sebelum nya bahwa pihak Penggugat Andre Suharta SH diwakili Kuasa Yohanes Lie SH MM bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan berupa bukti elektronik audio dalam bentuk flashdisk (USB) ke majelis hakim dengan keterangan bukti P.1.E. Selain tambahan surat bukti P.23, P.24 dan Bukti P.25.
Dimana, setelah mendengarkan rekaman percakapan yang diperlihatkan dalam persidangan ada beberpa poin yang didapat oleh pihaknya yaitu diduga dari mantan RT lama telah mengakui adanya pemaksaan dalam membuat sporadik.
Tidak hanya itu, mantan RT juga tidak mengetahui ukuran batas tanahnya.
Juga saat sidang sebelumnya, yaitu agenda ahli Agraria dimana dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015 bahwa untuk menilai keabsahan salah satu dari dua bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah.
Adapun kaedah yang berlaku adalah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum, dan hal tersebut dikuatkan oleh MA dengan menerbitkan Yurisprudensi no. Katalog 5/Yur/Pdt/2018 yang menjelaskan jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama dimana keduanya sama-sama outentik maka sertipikat yang diterbitkah terdahululah yang sah dan berkekuatan hukum.
Sementara pihak lain saat dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya. cory – TP