PHK Sepihak Terhadap Pangihutan Siboro Dinilai Cacat Formil dan Materil, PT. Adaro Indonesia Terkesan Abaikan Perjanjian Kerja Awal Tgl. 16 Nov.2014 angka 11 dan PKB PT. AI Pasal 58 ayat 1 Butir 20

TARGETPOST. NET- BANJARMASIN. Setelah mengikuti proses persidangan yang cukup melelahkan dan juga nenguras waktu dan tenaga dan bahkan materi terutama dari pihak Pangihutan Siboro yang diwakili Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH, MM 

Dimana mulai dari pengajuan gugatan dan perbaikan gugatan, jawaban Tergugat, replik dan duplik, secara khusus terhadap alat bukti surat dan saksi-saksi baik dari Penggugat maupun Tergugat/Penggugat Rekonpensi, setelah dihubungkan satu sama lain, maka Penggugat mengambil kesimpulan.

Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM mengatakan bahwa pihaknya tekah menyerahkan kesimpulan yang telah dianggap dibacakan ke majelis hakim yang diketuai Eko Setiawan SH, MH didampingi kedua anggotanya Moh. Muniri SH, M.Kn dan Syamsu Mesabara SH, MH, yang mana persidangan dihadiri semua pihak, sidang digelar di Pengadilan PHI Banjarmasin, Rabu, 14/3/2023 kemarin. 

” Nota Kesimpulan terkait PHK sepihak terhadap klien kami Pangihutan Siboro oleh PT. Adaro Indonesia Cabang Kabuoaten Tabalong, Tanjung yang dianggap dibacakan telah diserahkan ke majelis hakim, ” terang Koh Yohan nama sapaan seharinya, yang ditemui usai sidang.

Dijelaskan, yang dituangkan dalam kesimpulan antara lain terkait  Pembuktian (bukti surat, saksi-saksi/Ahli) yang diajukan Tergugat/Penggugat Rekonpensi tidak relevan dan tidak bersesuaian dengan surat Jawaban/Eksepsinya, tergambar upaya belakangan (setingan/rekayasa) untuk pembenaran dalil-dalil Tergugat atau dengan Rekonpensi.

” Maka sepatutnya Jawaban/Eksepsi Tergugat dan gugatan rekonpensinya setidaknya tidak dapat(diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim, ” katanya. 

Dijelaskan, kesalahan yang dituduhkan kepada Penggugat oleh Tergugat sebagai suatu kesalahan disiplin yang secara moral dan etik merupakan kesalahan yang bukan pelanggaran terhadap keberadaan aturan tertulis tentang penggunaan mobil A147, tetapi hanya pelanggaran soal rasa etik moral kepatutan, merupakan kesalahan ringan/kecil (yang bila dihitung Penggugat material minyak (fuel) sekitar antara Rp. 1.020.000,- sd Rp. 3.000.000, dapat diganti seketika apabila ditegur), perbuatan tersebut masih dapat diperbaiki karena tanpa teguran/pemanggilan sebagai sarana pembinaan terhadap karyawan dan bukan pelanggaran alasan mendesak, yang apabila dipaksakan diberlakukan PKB PT. Al yang tepat dan benar hanya pelanggaran terhadap PKB PT. AI Pasal 58 ayat 1 butir 20. 

“Jadi tidak tepat dan benar tuduhan pelanggaran tehadap PKB PT. AI Pasal 58 ayat 3 butir 17 tersebut, ” tutur Yohanes Lie.

Lanjutnya, selain itu prosedur pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat mengandung cacat formil dan materil, dengan konsekuensi batal demi hukum.

” Karena melanggar Perjanjian Kerja antara PT. Adaro Indonesia (Hery Mustafa, HRGA Division Head) dengan Pangihutan Siboro tanggal 16 November 2014 angka 11, PKB PT. Adaro Indonesia pasal 58 ayat 1 butir 20, pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, sepatutnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat tentang gugatan alternative pertama, membatalkan PHK Sepihak tersebut dengan mempekerjakan kembali Penggugat, ” ucapnya.

Menurut pendapatnya, Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kesalahan fatal (mendesak) atau suatu pelanggaran tindak pidana yang dituduhkan oleh Tergugat bilamana tetap dipertahankan, maka Tergugat berkewajiban membayar sesuai peraturan perundangan, yaitu 1x uang pesangon, 1x uang masa kerja dengan perhitungan masa kerja 7 tahun 8 bulan dengan upah dasar Rp. 31.054.000,

” Sehingga sepatutnya apabila tidak dapat dikabulkan gugatan alternatif pertama, maka Majelis Hakim patut mengabulkan gugatan dengan mewajibkan Tergugat/Penggugat rekonpensi membayar hak-hak Penggugat/Tergugat Rekonpensi, ” pungkas Koh Yohan. cory-TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *