TARGETPOST. NET – Banjarmasin. Beberapa saksi yang dihadirkan pihak PT. Adaro Indonesia Cg. Kabupaten Tabalong, Tanjung Kalimantan Selatan selaku Tergugat dinilai prinsipal Pangihutan Siboro diwakili Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH, MM ( Penggugat ) masih lemah, saat sidang lanjutan perkara No.39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bjm antara Pangihutan Siboro (Penggugat) berhadapan dengan PT. Adaro Indonesia cab.Tabalong digelar di Pengadilan PHI Banjarmasin, Rabu, ( 1/3/2023 ) kemarin.
Pasalnya, keterangan ketiga saksi antara lain Dicki, Aditya dan Basuki yang notabene masih aktif bekerja di perusahaan pertambangan batu bara tersebut dinilai tidak sesuai/relevan bersesuaian dengan apa yang dituduhkan terhadap Pangihutan Siboro selaku kliennya yang di PHK dengan dalil keadaan mendesak.
Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM menjelaskan bahwa keterangan saksi Basuki ( sopir Pangihutan Siboro ) dihadapan persidangan yang diketuai Majelis Hakim Eko Setiawan SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Moh.Muniri SH, MKn dan Rini Budi Utami SH, MSi, digantikan Syamsu Mesabara SH, MH, memang ia mengakui pernah mengantar barang di antaranya susu, dan kopi ke cafe Pangihutan Siboro.
“Setelah mengantar atasannya tersebut ke kantor PT. Adaro, dan Basuki diminta untuk mengambil barang berupa minuman dan diantar ke cafe yang diketahuinya milik Pangihutan Siboro, ” jelas Yohanes Lie ditemui usai sidang.
Namun, tambah Koh Yohan panggilan akrabnya, mobil milik kantor tersebut yang digunakan dituduhkan untuk keperluan pribadi Pangihutan Siboro jarang, tidak setiap hari.
Selain itu, tambah Yohanes Lie SH, MM dalam pengakuan Basuki apa yang dilakukannya adalah hal yang biasa dimana tidak berdampak bisa mengakibatkan seberapa kerugian yang cukup besar bagi perusahaan PT. Adaro kecuali fuel (minyak solar) hanya kurang dari 72 jam selama 3 bulan, karena mobil banyak stopnya.
” Yang lebih mengherankan apa yang dilakukannya saat itu tidak ada panggilan atasannya lansung, teguran atau peringatan sama sekali dari perusahaan kalau dianggap perbuatan salah, ” katanya.
Dalam persidangan tadi lanjut Yohanes, hanya saksi ada dipanggil sekali oleh perusahaan fendornya dan juga oleh PT. Adaro dan diminta menanda tangani surat pernyataan, sementara Penggugat tidak pernah sama sekali dikonfirmasi/dipanggil dan tidak berapa lama terdengar kabar adanya sanksi PHK terhadap atasannya Pangihutan Siboro dengan alasan mendesak karena telah menggunakan mobil sarana kantor untuk kepentingan pribadi.
Sementara terkait keterangan saksi Aditya selaku karyawan PT. Adaro menangani control penggunaan semua unit mobil milik perusahaan, menerangkan awalnya ada kecurigaan adanya permintaan unit di departemen di Tim Pangihutan Siboro.
Lanjutnya, setelah bekerjasama dengan saksi Novi dari perusahaan satnet Com untuk mengcroscek melalui alat digital pengontrol semua unit mobil menggunakan GPS, diketahui mobil perusahaan yang digunakan Pangihutan Siboro digunakan untuk kepentingan lain, dan hal itu juga Basuki sebagai sopir unit tersebut.
Dijelaskan, Yohanes Lie, yang lebih mengherankan alat secanggih dan setiap saat bisa mengontrol keberadaan unit tersebut bila dianggap salah mestinya bisa ditegur dan diperingati secara cepat per hari/minggu tidak lama-lama, namun selama berbulan-bulan baru diketahui mereka dan langsung diberi sangsi PHK tanpa ada teguran atau peringatan. Pembuktian Tergugat (PT.AI) sudah berubah dan melenceng dari jawaban/eksepsinya yang semula dengan alasan ditemukan karena random check system sekarang jadi karena ada kecurigaan meningkatnya order mobil di bulan Sept 2020 – 2021. Terkesan ada setting baru. Dan juga sebab 2 saksi yang diajukan ada conflic interest hubungan pekerja atasan dan bawahan. Tentu tidak fairly lagi.
Agenda persidangan lanjutan akan digelar pada pada, Rabu, ( 8/3/2023 ) mendatang. cory – TP