PHK sepihak Terhadap Manager 4F ( Pangihutan Siboro ) diduga Sentimen Gara-gara Ada Usaha Sampingan

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN. Pihak prinsipal Pangihutan Siboro ( 41 ) diwakili Kuasanya Yohanes Lie SH, MM selaku pihak Penggugat menghadirkan dua saksi, yang mana tujuannya untuk menguatkan gugatan, pada sidang agenda dari saksi Penggugat digelar di Pengadilan PHI Banjarmasin, Rabu, ( 8/2/2023 ) kemarin.

Sidang yang dihadiri juga oleh pihak Tergugat yaitu PT. Adaro Indonesia diwakili Kuasa Hukumnya, majelis hakim diketuai majelis hakim Eko Setiawan SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Moh.Muniri SH,MKn dan Rini Budi Utami SH, MSi.

Menariknya dalam agenda persidangan yang dihadiri langsung Pangihutan Siboro tersebut, dimana terungkap fakta dalam persidangan bahwa kuasa hukum Tergugat PT. AI menanyai saksi soal Boro P.l ada buka usaha sampingan berupa kuliner Janji Jiwa, Hal tersebut dijawab saksi tidak ada hubungan penggunaan mobil perusahaan dengan usaha sampingan Penggugat

” Selama menjadi sopir Pangihutan Siboro memang saya pernah diceritakan bahwa ia membuka usaha sampingan dibisnis kuliner cafe Janji Jiwa namun tentunya tidak mengganggu tugasnya sebagai karyawan PT.Adaro Indonesia , ” katanya.

Saksi Herry menambahkan, ia juga heran setelah mengetahui bahwa mantan bosnya tersebut diberhentikan atau di PHK dengan alasan telah menggunakan sarana milik kantor berupa mobil diluar urusan dinas kantor, seperti membeli makanan maupun minuman meskipun untuk dikonsumsi bersama  timnya.

Menurutnya, padahal pada saat ia user Boro menjadi sopir hal tersebut sudah sering dilakukan dan bahkan tidak pernah ditegur atau mendapat peringatan dari Adaro.

” Saat saya bertugas untuk melayani Siboro baik menjemput maupun mengantarnya ke lokasi tambamg, dan tidak hanya itu juga untuk membelikan makan dan minumnya tidak pernah dipermasalahkan pihak kantor, ” terangnya.

Sementara saksi Andre dalam keterangan terkait pengetahuannya tentang aturan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut mengaku heran setelah mengetahui teman satu kerja di PT. AI di PHK tanpa ada peringatan dan tidak ada pemberitahuan phknya dalam waktu 30 hari bukan langsung diputus apabila ada perbuatan yang di anggap merugikan perusahaan diperingati dulu.

” Sepengetahuan apabila ada kesalahan yang dituduhkan terhadap kami atau karyawan  yang dilakukan  tidak seta merta di pecat atau di PHK namun harus dilakukan peringatan selama satu bulan, ” terangnya.

Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM mengatakan bahwa  pihaknya berpendapat bahwa PHK yang  berikan  PT.Adaro Indonesia diduga kuat gara-gara ingin buka usaha sampingan bisnis kuliner, hal tersebut terungkap saat saksi menjelaskan pertanyaan Kuasa Tergugat terkait adanya rencana jalankan bisnis sampingan.

” Kemungkinan pemecatan atau PHK oleh Adaro tersebut diduga adanya sentimen saja dan hanya mencari- cari kesalahan, dan kemungkinan gara-gara Pangihutan Siboro ingin mencari tambahan penghasilan sampingan yang rencananya mau buka bisnis kuliner Cafe Janji Jiwa, ” katanya. 

Namun sangat disayangkan pihak Kuasa Tergugat ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan bantahannya.

Sementara persidangan lanjutan akan digelar kembali oleh majelis hakim minggu depan. cory – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *