RGETPOST.NET – BANJARMASIN. Merasa pembelaannya dikesampingkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap overtake IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut pikir-pikir terhadap vonis selama 10 tahun penjara oleh hakim, pada saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jum’at, ( 10/2/2023 ) kemarin
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan yang dijaga ketat aparat kepolisian dan persidangan secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH,MH dengan empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH,MH, Jamser Simanjuntak SH,MH, A.Gawi SH,MH dan Arif Winarno SH dan turut hadir dalam persidangan Tim Penasehat Hukum Habib Abdul Khodir SH,MH dan rekan.
Tidak hanya itu, mantan oramg nomor satu di tanbu tersebut juga di denda sebesar 500 juta atau bisa diganti kurungan selama 2 bulan penjara.
Bahkan oleh majelis hakim Mardani H Maming juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah dan apabila dalam waktu 1 bulan yang perkara sudah incrah tidak ada pengganti maka harta bendanya akan disita.
Namun apabila tidak ada harta sesuai up tersebut terdakwa mengganti kurungan selama 2 tahun penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UURI no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sementara Kuasa Hukum Abdul Qodir SH,MH menanggapi putusan tersebut mengatakan bahwa sesuai yang dinyatakan terdakwa sendiri bahwa ia merasa difitnah dan pembelaannyapun oleh majelis hakim dikesampingkan.
Oleh itu, pihaknya akan meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan yang dianggap terlalu berat tersebut.
” Oleh karena Terdakwa pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut, kami beri waktu selama 7 hari apakah terhadap putusan tersebut pihak terdakwa apakah menerima atau juga melakukan upaya hukum banding,” tutup ketua majelis hakim Heru Kuntjoro SH,MH seraya menutup sidang.
Untuk diketahui putusan tersebut hanya berkurang selama 6 bulan penjara dari tuntutan tim JPU KPK yaitu 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsidair 8 bulan penjara dan up 118 miliar atau subsidair selama 5 tahun penjara.
Sementara sebelumnya oleh tim Kuasa Hukum terdakwa dalam pembelaan meminta bebas lantaran dalam pendapat mereka bahwa dalam perkara kliennya tersebut nilai pembuktiannya lemah, dan bahkan saksi yang dihadirkanpun tidak ada yang berhubungan langsung. cory- TP

