Jawaban BPN Tala dan PT. Ciomas Ditolak dengan Tegas oleh Andre Suharta ( Penggugat ) dalam Repliknya

TARGETPOST.NET -BANJARMASIN. Pihak prinsipal Andre Suharta diwakili Kuasa hukum Yohanes Lie SH,MM dan Hairatunnisa, SH selaku Penggugat mengatakan bahwa dalam Replik atas jawaban dari Tergugat maupun Tergugat ll Intervensi dimana pihaknya menolak dengan tegas semua dalil – dalil bantahan baik yang dikemukakan mengenai eksepsi khususnya dan berkaitan pokok perkara kecuali terhadap kebenaran faktual yang diakui. Hal itu dikemukakan saat sidang lanjutan melalui e – court digelar di Pengadilan TUN Banjarmasin, kemarin. Dimana sebelumnya, berlangsung Rabu,18/1/2023 dengan acara Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Sidang Perkara No. 36/2022/PTUN.BJM antara Penggugat Andre Suharta berhadapan dengan BPN Kabupaten Tanah Laut selaku Tergugat dan PT . Ciomas Adisatwa selaku Tergugat II Intervensi yang pemeriksaan perkara tersebut diketuai Majelis Hakim Tamado Dharmawan Sidabutar SH,MH dengan kedua anggota l Aslamia SH, anggota ll Ratna Kartiani Sianipar SH.

Tidak hanya itu, baik Tergugat maupun Tergugat II Intervensi yang tidak menanggapi uraian dan dalil-dalil yang telah dikemukakan Penggugat dianggap telah menerima dan mengakui kebenarannya sebagai fakta hukum.

Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa Eksepsi Tergugat tidak jelas tentang tenggang waktu yang mana Tergugat tidak menyebutkan/ mempersoalkan dengan jelas tenggang waktu. Sementara Penggugat sudah menjalankan keberatan  administratif dan surat keberatan tersebut, bahwa benar karena Tergugat tidak membalasnya, maka melewati masanya, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Banjarmasin untuk mencari kepastian Hukum.

Lanjutnya, pihaknya selaku Penggugat menolaknya sebab sudah benar dalil gugatan Penggugat kalau terdapat kepastian tumpang tindih kedua bidang tanah obyek sengketa dengan bidang tanah yang dikuasai dan dipegang Penggugat, diketahui dari foto GPS BPN dan penyampaian pejabat BPN Tala sewaktu acara Ekspose di Kantor BPN Tala, yang diperkuat kembali ketika belakangan diterima hasil pengukuran ulang SHM 357 dan keterangan Kantor Pertanahan Tala.

Seketika itu dipastikan mempunyai konsekuensi terdapat 2 (dua) sertipikat di atas tanah yang sama dengan titik koordinat yang sama pula, menimbulkan sengketa administrasi (Tata Usaha Negara), maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin sesuai domisili wilayah hukum penyelesaian sengketa.

Masuknya PT. Ciomas Adisatwa sebagai pihak masih diragukan Penggugat kapasitasnya karena hanya mengaku ada PPJB dan kuasa terhadap obyek sengketa, bukan pemilik dan sementara PT. tidak diperbolehkan diberikan hak milik (pasal 21 UUPA) Dalam pokok Sengketa, Penggugat tegas meminta keputusan TUN supaya ada pembatalan dan pencabutan 2 obyek sengketa (SHM 911 dan SHM 912) karena adanya dugaan pelanggaran pasal 2 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu juga pasal 48 (1), (2) dan 49. Yang berkaitan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Demikian terhadap asas2 AAUP tentang kepastian hukum, bertindak cermat dst.

Selain, jelas asal usul SHM 357 dari Rusmin M. yang diperoleh dari Kepala Padang yang dipegang Penggugat tetapi juga dikuasai secara fisik, dan ada warkahnya lengkap di Kantah Tala.

Sementara sidang lanjutan akan digelar kembali pada 1 Pebruari 2023 minggu depan dengan agenda Duplik dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Kepala BPN Tanah Laut ketika dikonfirmasi tidak bisa dihubungi dan PT. Ciomas Adisatwa terkesan menghindar. cr – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *