Yakin Tak Bersalah, Mantan Bupati Mardani H.Maming Minta Bebas dari Tuntutan

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN- Yakin tidak bersalah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap overtake IUP di Kabupaten Tanah Bumbu meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 25/1/2023 ) kemarin.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi ( pempelaan ) secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH,MH dengan empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH,MH, Jamser Simanjuntak SH,MH, A.Gawi SH,MH dan Arif Winarno SH dan turut hadir dalam persidangan Tim Penasehat Hukum Habib Abdul Khodir SH,MH dan rekan.

Dalam persidangan pembacaan surat pembelaan tidak hanya dubuat oleh  penasehat hukum saja tetapi juga pembelaan pribadi dari terdakwa Mardani namun tetap menjadi satu kesatuan.

Menurut Mardani H Maming yang disampaikan melalui nota pembelaan pribadinya, bahwa seluruh dalil-dalil dan argumen-argumen yuridis telah disampaikan oleh Tim Pembela Hukumnya. Di dalam persidangan perkara ini juga, berbagai fakta yang menyimpang telah pihaknya  coba luruskan. Segala kebenaran yang disembunyikan dan kebohongan yang pernah dibunyikan baik di dalam maupun di luar ruang sidang ini, telah pihak coba ungkap dan lawan dengan fakta kebenaran dengan dukungan alat bukti yang sah. 

” Pendeknya, di dalam persidangan perkara ini segala sesuatunya telah kami ikhtiarkan untuk meyakinkan Majelis Hakim Yang Mulia, hahwa sesungguhnya tuduhan kejahatan yang dialamatkan pada diri saya adalah tidak benar , ” tegas mantan orang nomor satu di Tanbu ini.

Dijelaskan Maming, nota pembelaan pribadi tersebut  bukanlah sekedar ungkapan keluh kesahnya, bukanlah luapan amarah atau dendamnya. Seyogyanya, ia bahkan selalu tulus dan ikhlas sama sekali selalu memaafkan siapapun yang pernah melakukan perbuatan jahat dan keji terhadap dirinya.

” Mengenai pemaafan ini, saya kembali belajar dari para tokoh pejuang yang mendapat cobaan demi cobaan dahsyat. Dengan mengenang kembali kisah cobaan dan penderitaan yang telah mereka alami seperti Bung Karno, Gus Dur  dan semakin menyadarkan halwa saya bukan siapa-siapa dan yang sedang saya alami mi sesungguhnya tidaklah sebanding dengan yang telah mereka alami, ” ucapnya seraya bercerita.

Usai membacakan nota pembelaan Maedani, oleh majelis hakim sidang di tunda selama 2  pekan oleh msjelis hakim.  cr – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *