Astaga, Hukuman Ratu Arisan Online Diduga Fiktif Bakal Bertambah Dua Tahun Lagi

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN.  Sang Ratu Arisan Online Diduga Fiktif Terdakwa Raesa Amelia benar- benar mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya, dimana belum selesai menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara ( red. vonis ) kali ini hukumannya bakal di tambah selama dua tahun lagi.

Pasalnya, lantaran dianggap oleh JPU Victor Ridho Kumboro SH dari Kejari  Banjarmasin telah terbukti melakukan penipuan berkedok arisan online, Ame dituntut selama dua tahun penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, 5/1/2023 kemarin.

” Kami berpendapat bahwa terdakwa Raesa Amelia telah terbukti melakukan penipuan dengan menjalankan arisan online diduga fiktif dimana uang korban tidak pernah kembali apalagi mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, oleh itu ia kami tuntut hukuman selama dua tahun penjara, ” ucapnya saat ditenui usai sidang.

Adapun, lanjut Victor, pasal yang pihaknya kenakan bagi Ame adalah pasal primair yang melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Namun itu,tambah JPU dari Kejari Banjarmasin ini, hanya tuntutan yang kami meminta agar majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH,MHum didampingi kedua anggotanya Aris Bawono Langgeng SH,MH dan Fidiyawan Satriantoro SH menjatuhkan putusannya, namun apabila majelis hakim berpendapat lain dan diharapkan putusan yang se adil-adilnya.

Sementara Kuasa Hukum Ame, Budi SH menilai tuntutan tersebut terlalu berat, dan akan melakukan pembelaan bagi Ame.

” Tuntutan dua tahun terhadap kliennya Ame terlalu berat, namun alasannya nanti akan kami tuangkan saat agenda pembelaan, ” katanya saat ditemui usai sidang. cr – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *