TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Persidang lanjutan terkait kasus dugaan suap IUP OP yang menyeret mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12/2022) baru tadi.
Masih persidangan dengan virtual, kali ini masih agenda tim JPU hadirkan 5 saksi lagi, yang diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH,MH, A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, turut hadir tim Penasehat Hukum terdakwa Abdul Kodir SH, MH
Sayangnya meski yang telah di agendakan sebelumnya ada lima saksi yang dihadirkan tim JPU Budi Serumpai tersebut, namun pada saat digelar sidang ternyata ada perubahan, dimana saksi fakta hanya satu yang hadir di persidangan yaitu Christian, dan dua saksi ahli hukum bisnis International, Ningrum dan saksi ahli pidana, Buana S yang bisa memberikan keterangan secara langsung meskipun secara virtual dan satu saksi ahli hanya dibacakan keterangannya
Sementara saksi fakta yang satunya tidak bisa dihadirkan karena sudah meninggal, namun keterangannya diatas sumpah telah dibacakan oleh tim KPU KPK sedangkan saksi ahli lainnya tidak bisa hadir dalam persidangan.
Namun yang menarik dalam persidangan kali ini, dimana sempat adanya penolakan dari Penasehat Hukum Mardani terkait dibacakannya keterangan saksi R. Rezy ( alm ) secara tertulis dalam persidangan.
Menurut mereka surat keterangan saksi yang dibacakan tim JPU KPK tersebut tidak perlu dibacakan di persidangan karena pihaknya tidak bisa menanggapi, namun pihaknya minta keterangan saksi tersebut turut dibacakan saja, mengingat pihaknya juga sudah mendapat salinan keterangan saksi secara tertulis tersebut dan akan menanggapinya dalam pembelaan nantinya.
Sayangnya oleh majelis hakim tetap membolehkan tim JPU KPK agar membacakan keterangan saksi tersebut tetap dibacakan di persidangan.
” Terus terang pihaknya akan menolak semua keterangan saksi yang dibuat secara tertulis tersebut, kecuali yang dinilainya baik dan akan ditanggapi lewet pembelaan ( pledoi) nantinya, ” kata Abdul Kodir dan rekan Penasehat Hukum Mardani saat ditemui saat isoma.
Dilanjutkan, sedangkan dari keterangan saksi Christian
dihadapan persidangan awal tadi tersebut, kembali dinilai lemah kekuatan pembiktiannya tidak jauh dari keterangan beberapa saksi fakta yang terdahulu dimana mengetahui hanya mendengar dari orang lain alias ujar.
” Kami menilai Keterangan Cristian tersebut lemah, dimana informasi yang diperoleh dari katanya -katanya, dan saat ketemu sama mantan Bupati Mardani juga saat beliau tidak menjabat swbagai Bupati sekitar tahun 2021 tahun lalu, ” katanya. tim

