TARGETPOST. NET – Tanah Laut. Akibat Andre Suharta, SH, tidak terima adanya dugaan telah terjadi tumpang tindih di atas lokasi yang diklaim tanahnya SHM 00357/2003 dengan luas 17.948 meter persegi oleh SHM 00911/2015 dan SHM 00912/2015 luas 14.830 M2 di Jalan Teluk Paku Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.
Andre Suharta selaku Pemegang Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00357 yang diterbitkan BPN Kabupaten Tanah Laut ( Tala ) tahun 2003 telah mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin, pada Jum’at, 2/12/2022 pagi tadi sekitar pukul. 10.00 wita melalui e-court Pengadilan PTUN Banjarmasin.
Lantaran gugatan tersebut tidak menutup kemungkinan dimana tanah tersebut diduga sudah diambil alih PT. Ciomas Adisatwa dari Muhammad Hanik bin Hadi Subroto Pemegang Sertipikat SHM No. 00912/ Tahun 2015, hal ini diketahui sebelumnya dari surat undangan mediasi BPN berdasarkan dari akta Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB) No. 6 tertanggal 20 Oktober 2017 waktu lalu.
” Pada hari ini, Jum’at.2/12/2022 pagi, saya Yohanes Lie SH, MM selaku Kuasa Hukum Andre Suharta SH, telah mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan PTUN Banjarmasin secara online melalui Akun e-court MA Advokat Yohanes Lie SH, MM, ” katanya selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Dijelaskannya, sejak pagi tadi dan telah berproses dan sekitar pukul 11.00 wita sudah bisa diselesaikan proses pendaftaran lewat online di Kantornya yang akunnya telah terdaftar di e-court Mahkamah Agung.
” Pendaftaran berhasil sekarang kami telah mendapatkan No Kode tanggal serta register yaitu BJM-122022QWF 2 Desember 2022 dengan perkara no. 36/G/2022/PTUN BJM, 2 Desember 2022 dengan status pendaftaran perkara terdaftar, ” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjutnya, adapun tujuan dari pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN tersebut dengan pokok sengketa memohonkan agar pembatalan dan pencabutan Sertipikat SHM No.911 dan SHM No. 912.
Ditambahkan, terkait sengketa tanah tersebut diduga akan ada beberapa pihak yang bakal jadi Tergugat Intervensi, dimana diketahui terindikasi
sudah diambil alih PT. Ciomas Adisatwa dari Muhammad Hanik bin Hadi Subroto Pemegang Sertipikat SHM No. 00912/ Tahun 2015, hal ini diketahui dari surat undangan mediasi BPN sebagaimana dikatakan sebelumnya
” Sedangkan terkait pihak-pihak yang termasuk dalam gugatan tergantung penetapan Pengadilan PTUN Bjm nantinya dan pihak terkait nantinya. Namun, selaku Penggugat tentunya sesudah gugatan didaftarkan akan menunggu panggilan sidang pemeriksaan persiapan dan sesudah itu gugatan apabila gugatan sempurna akan masuk ke sidang berikut pokok sengketa, ” ujar Yohanes Lie SH, MM
Sementara saat berita dinaikan pihak lain yang terkait dalam perkara gugatan masih belum bisa dihubungi. tim

