Diduga Rugikan PT. DMI Rp. 1,7 M Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Divonis 10 Bulan, JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Persidangan perkara tipidum lantaran berbeda pendapat dalam mempertimbangkan masalah hukuman bagi ke 5 Terdakwa yaitu Terdakwa Dino Heryanto, Deny Setyawan, Saldhy Himawan ( berkas terpisah ), dan Genta Alanuarko Aryndra (berkas terpisah) beserta terdakwa Tritian Nurmansyah ( berkas terpisah ) selaku Kapten Kapal MT Safta Samudera Terkait Dugaan Jual Minyak Tanpa Hak Rugikan PT. DMI 1,7 Miliar Rupiah antara Putusan Hakim dan Tuntutan JPU dari Kejati Kalsel, perkaranya terus berlanjut ke tingkat Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. 

Masih secara daring persidangan perkara tindak pidana umum dengan klasifikasi dugaan penggepan dalam jabatan tersebut diketuai majelis hakim Dr. I. Gede Yuliartha SH, MH dengan kedua anggotanya Fidiyawan Satriantoro SH dan Febrian Ali SH, MH.

Oleh majelis hakim kelima terdakwa dengan berkas terpisah dianggap telah terbukti bersalah divonis sama  selama 10 bulan penjara, Senin, 14/11/2022 

Sementara oleh JPU Romly Salijo SH melalui JPU Boni Wicaksono SH dari Kejati Kalimantan Selatan  ajukan banding pada Jum’at, 18/11/2022 sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu masih ada waktu selama 7 hari setelah amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin, 14/11/2022 kemarin.

Adapun alasan banding oleh JPU karena untuk keadilan dimana putusan terlalu ringan, dimana sebelumnya kelima terdakwa telah dituntut selama 1,6 tahun penjara bagi terdakwa Dino dan rekan, sedangkan dua terdakwa lainnya Genta dituntut 2 tahun dan kapten kapal Tritian dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. 

Sedangkan bagi 12 terdakwa lainnya yang divonis 7 bulan penjara tidak ada yang melakukan upaya hukum baik pihak Terdakwa dan juga JPU. 

Untuk sekedar diketahui bahwa para terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya dugaan telah menggelapkan minyak solar milik perusahaan dengan cara disinyalir dijual ke perusahaan lain,  hal dilakukan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penggelapan. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *