Lantaran ‘Minyak Kencing’ Rugikan PT. DMI 1,7 miliar, 17 Terdakwa Crew Kapal MT Safta Samudera Menanti Tuntutan Jaksa Penuntut

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN Sidang dengan perkara tindak pidana umum dengan klasifikasi dugaan penadahan dan penggelapan terkait kasus dugaan Pumping ( minyak kencing ) yang diduga telah rugikan PT. Destinasi Maritim Indonesia ( PT. DMI )selaku perusahaan Transporter minyak FAME sekitar 1,7 miliar rupiah dimana ke 17 Terdakwanya hanya tinggal menunggu nasib, yaitu Tuntutan Hukuman dari JPU pada sidang lanjutan minggu depan. 

Adapun sidang dengan virtual bagi ke 17 Terdakwa tersebut antara lain,  terdakwa I YUDHIE YOOCE DIKKIE HUMBAS Als DIKKIE Als EKI, terdakwa II ADE ANSAR alias ADE alias JON, terdakwa III TOTO YULIHARTO alias TOTO, terdakwa IV DEVIS XILIARY BALAKAU alias DEVIS, terdakwa V  DEDE GERMANA alias DEDE, terdakwa VI MARINUS EDY, M.MAR.E als TATO – MATIUS GANDA, terdakwa VII SRIYANTO als YANTO, terdakwa VIII MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT, terdakwa IX SEDAR, terdakwa X TARCICIUS DANI CATUR PRIYATMO als DANI, terdakwa XI RIO SATRIO ADI alias RIO, terdakwa XII TIO FEBRIANSYAH Als TIO.

Sementara Terdakwa lain dengan berkas Terpisah yaitu DINO HERYANTO, DENY SETYAWAN, SALDHY HIMAWAN (Dalam berkas terpisah), GENTA ALANUARKO ARYNDRA (dalam berkas terpisah), dan TRITIAN NURMANSYAH Als AAN (dalam berkas terpisah), tersebut diketuai majelis hakim Dr. I. Gede Yuliartha SH, MH dengan kedua anggotanya Fidiyawan Satriantoro SH dan Febrian Ali SH, MH.

Adapun sebelumnya ke 17 Terdakwa oleh JPU Romly Salijo melalui JPU Boni W SH dari Kejati Kalimantan Selatan telah didakwa melanggar pasal 480 ke 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kadua melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara Terdakwa lainnya dengan berkas terpisah didakwa melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Untuk diketahui sesuai dakwaan JPU, bahwa berawal sebelum berlayar pada tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB, Kapal MT. Sapta Samudera melakukan pemuatan kargo minyak FAME (Fatty Acid Methyl Ester) di Pelabuhan Marunda Center Jakarta dari PT. BAYAS BIOFUELS (pemilik minyak FAME) menggunakan truk tangki dengan total jumlah muatan 5.598.557 KL (Kilo Liter) sesuai  dokumen Bill of Lading No: 001/SMA-BB/217 tertanggal 31 Oktober 2021.

Setelah sampai ditempat tujuan yaitu di pelabuhan bongkar Tersus TBBM Pertamina Bau-Bau Sulawesi Tenggara,

 

Namun berselang beberapa hari kemudian PT. Bayas Biofuels selaku pemilik FAME mengajukan komplain kepada PT. Delimuda Nusantara dimana minyak FAMEnya diduga mengalami penyusutan sebesar 122.472 liter yang perliternya sebesar 12.854 rupiah.

Melalui musyawarah akhirnya PT. DMI selaku tansporter dan pemilik kapal bersedia dipotong ongkos angkutan sebesar 1,7 miliar lebih dari ongkos angkut sebelumnya sebesar 2,9 miliar rupiah lebih kepada PT. Delimuda.

Setelah dilakukan investigasi alhasi ditemukan, dan diakui crew kapal  yaitu oleh 6para terdakwa bahwa sebagian minyak FAME diduga dijual kepihak lain tanpa sepengetahuan PT. DMI, diduga transaksi pumping bertempat di Perairan Kerayaan Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan,

Diketahui diduga hasil Pumping telah dibagikan kepada para terdakwa dengan pembagian antara lain,  bagi Terdakwa  TRITIAN ( kapten)  mendapat pembagian sebesar  51.050.000, GENTA ( berkas terpisah)  mendapat sebesar 41.050.000, DEDE GARMANA sebagai Second Officer / mualim II senilai  15.700.000,RIO SATRIO ADI sebagai Third Officer / mualim III senilai 14.400.000,

Juga, DEVIS XILIARY BALAKAU mendapat 13.100.000,DENY SETIAWAN sebagai 11.000.000, TARCICIUS DANI CATUR  PRIYATNO sebagai  AB 1/ Juru mudi mendapat 9.200.000, DINO HERYANTO sebagai AB 2 / juru mudi senilai 9.200.000, YUDHIE DIKKIE HUMBAS sebagai AB 3 / juru mudi senilai 9.200.000,

Dan juga, SANDRA TARIGAN sebagai Oiler 1 / Juru minyak 1 senilai  9.200.000,ADE ANSAR sebagai Oiler 2 / Juru minyak 2 senilai 9.200.000,SRIYANTO sebagai Oiler 3/ Juru minyak 3 senilai 9.200.000,SALDHY HIMAWAN sebagai Ordinary Seaman senilai 6.000.000,- MUHAMMAD NADHIM PRATAMA. S sebagai Messboy senilai 6.000.000,ANDI TAUFIQ HIDAYAT sebagai Deck Cadet senilai 3.000.000, YUSRIANTO BALALEMBANG TUNDU sebagai Engine Cadet senilai 3.000.000,- 

AGUS HERY SUKARYA Chief Cook senilai 9.200.000,SEDAR sebagai Foreman/mandor senilai 11.000.000, ZANUAR sebagai electrician mendapat 9.200.000,

Uang kas diminta oleh terdakwa senilaii 5.000.000, Uang kas diminta oleh terdakwa senilai10.000.000,MARINUS EDY selaku KKM mendapat 21.000.000,MEGI KRISMA ATAMIMI selaku masinis 2 mendapat 20.000.000,TOTO YULIHARTO selaku masinis 3 mendapat 15.700.000,TIO FEBRIANSYAH selaku masisinis 4 mendapat 14.400.000,Oprasional Kapten senilai 15.000.000JOEL SIREGAR selaku Surveyor PT. CII senilaii 40.000.000, LAODE GINO selaku Surveyor PT. CII senilai 5.000.000,Surveyor asuransi melalui Sdr. TRIPUDISEPNA 10.000.000,Sisanya untuk digunakan di tempat karaoke di Bau-bau 15.000.000, 

Sementara Penasehat Hukum saat diminta komentar tidak bisa ditemui  karena masih sibuk. Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *