LBH BN Kerjasama KSI Al-Mizan FH ULM Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Para Warga Desa Bawahan Selan

TARGETPOST. NET – BANJAR – Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) dan Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) bekerjasama dengan Kajian Studi Islam (KSI) Al-Mizan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) melakukan kegiatan sosial atau pengabdian masyarkat yang mana kali ini berupa penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis bagi para warga Desa Bahawan Selan Kec.Mataraman Kab.Banjar Provinsi Kalimantan Selatan pada Sabtu (3/9) siang.

Kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis dimulai dari Pukul 14.00WITA-16.00WITA, bertempat di Ruang TK Desa Bawahan Selan dengan diikuti 30 peserta lebih yang berasal dari perwakilan tokoh masyarakat dan para ibu-ibu.
 
Kegiatan penyuluhan hukum sendiri bagian dari rangkaian pengabdian masyarakat KSI Al-Mizan di Desan Bawahan Selan. Maksud dan tujuan kegiatan project pengabdian masyarakat ini tentu memberikan edukasi pengetahuan tentang hukum, kesejahteraan masyarakat dan pentingnya menjaga lingkungan hidup di sekitar kita”, ungkap Muhammad Hasanuddin selaku Ketua Umum KSI Al-Mizan FH ULM.

Sementara Presiden Direktur LBH BN, Matrosul, S.H. menyampaikan “Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LBH BN ini sinergisitas karena kesamaan Program dengan KSI AL Mizan FH ULM, selain bagian Program Kerja LBH BN melaksankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta bentuk implemntasi pengabdian terhadap masyarakat dengan pemberian pemahaman pengetahuan tentang ilmu hukum agar masyarakat bertambah cerdas dan menambah pengetahuan khususnya dalam ilmu hukum sehingga masyarakat tidak mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bententangan dengan Peraturan Perundang-Undang.

Selanjutnya sebagai salah satu Narasumber Dr.Muhammad Pazri,MH yang juga Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia menyampaikan materi Penyuluhan Hukumnya kepada para warga dengan Tema : Pentingnya Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat.
Pazri memberikan penjelasan baik itu tentang apa arti hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Agama, serta memberikan kiat-kiat bagaimana ketika para warga berhadapan dengan masalah hukum dan strategi penyelesaiannya.
Para peserta tampak serius menyimak soal paparan hukum yang dilakukan para pengacara muda ini. (HumasTIMLBHBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *