Lakalantas Maut di Lingkar Dalam Selatan, Sopir BPK Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sopir BPK Museum Perjuangan di Jalan Sultan Adam Komplek Mahligai depan GG. Mika V Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,  Terdakwa Wisnu Adi Nugroho (21) sepertinya harus menerima takdir nasibnya. 

Meskipun tanpa disengaja akibat kelalaiannya mobil BPK yang dikendarai saat ingin menolong korban kebakaran, hingga menabrak pengendara lain atau Fauji ( korban) hingga tewas, telah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Gusti Rakhmad S, SH dari Kejari Banjarmasin, pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 23/8 ) kemarin siang.

Tidak hanya itu, dalam persidangan yang digelar secara virtual yang diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Yusriansyah SH, MHum dan Suwandi SH, MH tersebut, Terdakwa Wisnu AN juga diganjar membayar denda sebesar 3 juta rupiah atau subsidair selama 3 bulan kurungan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa Terdakwa Wisnu yang didampingi Penasehat Hukumnya Novie kasuma jaya, SH dan rekan Fahreza Faisal, SH dan Abdullah SH.I, M.H dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin, telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar  pasal 310 ayat (4) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan.

” Dan dakwaan kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan,” terang JPU Gusti SH saat ditemui usai sidang. 

 

Sementara Penasehat Hukum Novie Kasuma Jaya SH mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan terhadap Tuntutan JPU tersebut.

Menurut Novie kasuma Jaya, SH didampingi rekan Fahreza Faisal, SH dan Abdullah SH.I, M.H dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin, bahwa tuntutan yang diberikan terhadap kliennya warga Jalan Padat Karya Komp. Perdana Mandiri Blok H/21 Rt 18,Rw.02 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan tersebut terlalu berat.

” Tuntutan JPU terhadap Wisnu yaitu 1 tahun 6 bulan dan denda 3 juta subsidair selama 3 bulan Kami nilai terlalu berat. Mengingat kliennya dalam kejadian lakalantas maut tersebut dalam saat bertugas selaku sopir mobil BPK yang ingin menolong korban kebakaran, ” jelasnya. 

Lanjutnya, Novie, kliennya sebagai sopir mobil BPK tersebut tanpa mengharapkan gaji atau upah namun semata-mata karena merasa peduli terhadap sesama yaitu menolong korban yang terkena korban kebakaran. 

” Selain itu, kliennya juga sebagai tulang punggung kekuarga dan juga masih memiliki anak kecil yang tentunya masih menjadi tanggung jawabnya dalam mencarikan napkah baginya, dan juga dalam perkara ini para pihak telah saling berdamai, ” katanya. 

Namun, tambahnya semua hanyalah sebuah harapan pihaknya terhadap majelis hakim agar seyogyanya bisa memberikan hukuman dengan seringan-ringannya, dan terhadap permohonan tersebut pihaknya akan menuangkan dalam nota pembelaannya pada saat persidangan lanjutan nanti. 

Dan persidangan lanjutan akan digelar kembali minggu depan dengan agenda Nota Pembelaan ( Pledoi ). Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *