TARGETPOST. NET -!Banjarmasin: Kepala Desa Simpang Warga Dalam, Mansur ( 53 ) akhirnya juga divonis Bebas oleh MA RI, menyusul Abdul Rasyid ( 41 ) sang Sekdesnya dimana sebelumnya juga divonis Bebas.
Mansur yang juga warga Kecamatan Aluh- Aluh, Kabupaten Banjar, yang dulunya sempat jadi terdakwa terkait kasus korupsi dugaan gratifikasi atau pungli tersebut kali ini bisa bernafas lega.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI, dalam amar putusannya juga sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin waktu lalu.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung RI no. 4508 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang diterima relaas pemberitahuan Petikan Putusannya Kasasi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor LBH ” Peduli Hukum dan Keadilan
dari Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Rabu, ( 6/7 ) pagi tadi, yang amarnya berbunyi Menolak permohonan kasasi dari JPU dari Kejaksaan Negeri Banjar.
“Dengan penolakan tersebut, artinya Kasasi yang diajukan JPU tidak dapat diterima atau ditolak, hingga klien kami atas nama Mansur selaku Kades dinyatakan bebas murni,” terang koordinator tim kuasa hukum terdakwa Adv Dr Sugeng Aribowo SH MM MH saat ditemui diruang kerjanya.
Di dampingi tim kuasa hukum lainnya, Adv Dr Junaidi SH MH, Adv Azrina Fradella SH, M Ghazali SH, Tiara Aprichiliana, M Wahyu Ramadani, Eka Putriana, Rita Ria Safitri, Nisa Afifa dan Tionard Pracristo.
Untuk diketahui, terdakwa Mansur oleh persidangan tingkat pertama divonis bebas. Namun, JPU ajukan kasasi ke MA dan MA ternyata dalam Putusannya Menguatkan Putusan PN Banjarmasin.
Sugeng Ari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menilai Putusan MA RI tersebut sangatlah tepat, namun pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dulu, untuk upaya hukum apa yang akan dilakukan.
” Namun yang terpenting Kami selalu tetap bersyukur dengan yang diberikan, dan ini adalah hal yang telah diharapkan, ” pungkasnya. Tim

