PT. BTG Keluhkan Perusda Baratala Terkait Kerjasama Usaha Tambang Biji Besi

TARGETPOST. NET –  BANJARMASIN. Diduga lantaran tidak diperpanjang kontrak kerjasamanya oleh Perusda Baratala Tuntung Pandang terkait bisnis usaha pertambangan biji besi yang lokasi lahannya di Desa Pemalongan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, PT. Bimo Taksoko Gono ( BTG) mengalami kerugian  puluhan miliar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirut. PT. BTG Bambang Tri Gunadi saat konference Pers di Cafe and Resto Station Corner di Jalan Banua Anyar, Banjarmasin Timur,  pada Jum’at ( 1/7 ) kemarin.

Bambang Tri Gunadi mengaku merasa kecewa dengan apa yang telah diperbuat oleh PT.Perusda milik Pemkab. Tala tersebut pasalnya pihaknya telah menginvestasikan dana untuk bisnis tambang biji besi bisa berjalan sesuai harapan, namun pada kenyataannya malah sebaliknya, kerjasama tidak dilanjutkan lagi.

” Seluruh aktivitas termasuk pengurusan dokumen perizinan tambang, pembebasan lahan dilokasi areal tambang biji besi dengan pihak masyarakat tentu dilakukan dengan nilai investasi yang sangat banyak jumlahnya yang diperkirakan  50 miliaran. Namun hingga sekarang belum kembali seluruhnya dikarenakan faktor fluktuasi harga jual bijih besi, ” ucapnya.

Dijelaskan, memang sebelumnya setelah pihaknya menguasai lahan tersebut pada tahun 2005 silam, kami selaku PT. BTG mengurus untuk mendapatkan ijin KP ( dahulu)  atau IUP ( sekarang).

Namun lanjut Bambang, saat itu tidak bisa karena lahan tersebut sudah menjadi KP/IUP Perusda Aneka Usaha Manuntung Berseri ( PD AUMB ) nama dahulu dan sekarang PD Baratala Tuntung Pandang.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat aneh dimana bagaimana tidak, karena tidak mempunyai lahan namun tetapi bisa mempunyai ijin KP/IUP.

” Namun akhirnya,  PT. BTG hanya bisa mendapatkan Surat Perintah Kerja ( SPK)  dari PD AUMB ( Baratala) tahun 2005 dan terus diperpanjang setiap tahunnya oleh Perusda milik plat merah tersebut. Dan serta terakhir diperpanjang lagi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, ”  terang Bambang.

Lanjutnya,  namun sejak terbitnya perpanjangan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) dengan SK 331 /l / KLHK/2020 tanggal 15 Oktober tahun 2020 PT. BTG belum diberikan perpanjangan SPK lagi oleh PD Baratala.

Dijelaskan, namun kenyataanya setelah terbitnya Purchase Order (PO) nomor BTTP/01/PO/Ops/III/2021 pada tanggal 6 Maret 2021 (terlampir) yang bekerja di areal tambang bukan PT Bimo Taksoko Gono lagi tetapi diduga dikerjakan oleh perusahaan lain PT NDM  yang bekerja sama dengan PD Baratala Tuntung Pandang.

” Disamping itu program kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya diduga tidak dilaksanakan lagi oleh yang bersangkutan antara lain penyerapan tenaga kerja sehingga secara keseluruhan tindakan tersebut terindikasi telah menyimpang dari kewajiban yang seharusnya dilakukan.

Ditambahkan,  Berdasarkan keputusan yang tercanturn di dalam perpanjangan IPPKH (SK 331/1/KLHK/2020 tgl 15 Oktober 2020) bahwa PD Baratala Tuntung Pandang mempunyai kewajiban antara lain, Amar keempat poin n : Melakukan pemberdayakan masyarakat sekitar areal ijin pinjam pakai Kawasan hutan.

Dan juga,  Amar keenam : Menyelesaikan hak hak pihak ketiga, apabila terdapat hak hak pihak ketiga didalam areal ijin pinjam pakai Kawasan hutan dengan meminta bimbingan dan fasilitasi Pemerintah Daerah setempat.

Dan serta Amar ketujuh : Perpanjangan dan perubahan ijin pinjam pakai Kawasan hutan ini dicabut dan pemegang ijin dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan apabila melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam keputusan ini.

” Pada amar kesembilan disebutkan bahwa perpanjangan IPPKH ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban IPPKH, ” pungkas Bambang.

Ditambahkan, dalam masalah tersebut oleh pihak PT. BTG memang enggan mempermasalahkan dan menempuh jalur hukum, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri, dan juga ke pihak Polres Tala beberapa waktu lalu.

” Pihak Perusda Baratala saat ditanya terkait masalah tersebut hingga kini tidak ada tanggapannya, memang kami ada konsultasi dengan pihak kepolisian, ” terangnya.

Namun sangat disayangkan saat berita ini diterbitkan hingga ini pihak terkait masih belum bisa dikonfirmasi. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *