Keterangan Saksi Ahli, Dakwaan diduga ( Obscuur Libeli )Terdakwa Semestinya Bisa Dibebaskan

TARGETPOST. NET –  BANJARMASIN.  Sementara idang lanjutan kasus dugaan Korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) / National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) senilai 2 m sumber dana APBN  TA 2019 laiu, dengan ketiga terdakwa Nor Lianto, Herry Kelik Eko Budiyanto ( sidang terpisah) dan Alimmatus Mandharini ( sidang terpisah)  kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 22 /6  ) kemarin.

Sidang sendiri, diketuai majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH, MH  dengan didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Sugeng SH, MH dan rekan. 

Adapun persidangan kali ini dengan agenda saksi dan ada dua saksi yang dihadirkan terdakwa,  diantaranya saksi ade charge dan saksi Ahli ( saksi meringankan )  Dr. Saufi SH, MH dari ULM Banjarmasin yang dihadirkan oleh Terdakwa Nor Lianto yang didampingi Penasehat Hukumnya Sugeng SH, MH.

Saksi Ahli Dr. Saufi SH, MH adapun dalam keterangan dihadapan persidangan yang dihadiri JPU Rezeki Kurniawan SH diwakili rekan dari Kejari Banjarbaru tersebut, bahwa JPU dalam membuat dakwaan haruslah cermat, jelas dan lengkap dimana dalam dakwaan tersebut JPU harus membuktikan apa yang ada dalam dakwaan. 

Ahli juga menjelaskan terkait dakwaan JPU bahwa peristiwa hukum tipikor terjadi atau pelaksanaan kegiatan proyek dalam program KoTaKu  berada di Jalan Peramuan gang pelipisan Dalam Rt. 11 Rw. 03 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, kecamatan Liang Anggang,  Banjarbaru.

” Namun faktanya didalam persidangan baik dari keterangan para saksi maupun bukti surat tidak ada kegiatan dilokasi tersebut, dan ia berpendapat bahwa oleh karena dakwaan JPU kurang cermat, jelas dan lengkap, dan bahkan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya, oleh itu terdakwa seharusnya dibebaskan, ”  kata ahli menerangkan pendapatnya. 

Sementara Penasehat Hukum Sugeng SH, MH  mengatakan bahwa persidangan lanjutan kali ini, pihaknya telah menghadirkan saksi ade charge dan saksi ahli dari ULM Banjarmasin. 

Dijelaskan, pihaknya menanggapi keterangan ahli dalam persidangan tadi cukup melegakan dan bahkan klien  bisa 

terlepas dari jeratan hukum. 

Sementara oleh majelis hakim persidangan ditunda selama sepekan, dan juga diminta JPU agar minggu depannya lagi agar sudah menyiapkan tuntutannya.,

Dalam persidangan tadi  bahwa ia menanggapi keterangan ahli cukup melegakan dan diharapkan dan juga  dari pihaknya dimana apabila JPU dalam membuat dakwaan haruslah bisa membuktikannya, dan sebaliknya terdakwa seharusnya dibebaskan, ” katanya. 

Sayangnya saat berita ini dinaikan pihak terkait belum bisa di hub.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *