TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Gabungan beberapa aktivis OKP dan LSM kembali turun kejalan melakukan aksi damai. Antara,lain LSM Forpeban, IPPI Kalsel dan Pemuda Islam Kalimantan Selatan.
Adapun Aksi damai untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan kali ini ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan dilanjutkan ke Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Pramuka, Banjarmasin, pada Kamis, ( 16/6 ) kemarin.
Ketua LSM Forpeban Din Jaya didampingi Ketua Pemuda Islam Kalsel Rolly Irawan, mengatakan bahwa pihak setelah mengetahui dan juga mempertanyakan bahwa berkas perkara dugaan tipikor terkait ijin IUP dengan Kadis ESDM Tanbu,
Pihaknya juga turut mendukung kinerja penegak hukum JPU yang telah menuntut hukuman 5 tahun penjara bagi terdakwa.
Namun, pihaknya mempertanyakan tidak adanya keterlibatan mantan Bupati Tanbu, mardani H Maming dalam kasus dugaan korupsi bawahannya tersebut.
” Padahal Mardani H Maming saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dan ikut juga menandatangi berkas IUP yang kini diduga bermasalah, ” kata Din Jaya saat ditemui usai aksi damai di pengadian Topikor Banjarmasin.
Menurut pendapatnya, bahwa mantan Bupati di eranya tersebut seharusnya bartanggung jawab bila terjadi ada permasalahan yang terjadi.
” Coba bayangkan Kepala Dinas ESDM yang menanda tangan ditangkap, namun Mantan Bupati yang jelas-jelas palu dalam permasalahan tersebut tidak ditangkap. Dan kami berharap pihak pengadilan tipikor akan peka terhadap permasalahan ini, jangan sampai yang tidak bersalah ditangkap dan sebaliknya, ” pungkas Din Jaya didampingi Rolly Irawan.
Sementara Ketua PN Yuli Hadi SH, MH melalui Humas PN Febrian Ali SH,MH mengatakan bahwa pihaknya tentunya akan tetap pada tugas dan fungsinya terkait memeriksa dan mengadili berkar perkara yang diterima dari JPU atau yang masuk ke pengadilan.
” Apalagi majelis hakim yang menyidang perkara hingga malam hari, dan tentunya mereka juga akan menjaga kesehatannya, ” katanya.
Ditambahkan, terkait proses persidangan tentunya dalam persidangan majelis hakim dalam amar putusannya tidak mungkin menunjuk seseorang jadi tersangka.
” Tetapi tergambar dari pertimbangannya
dan disitu nantinya kedepannya apakah dinaikan setatusnya itu adalah kewenangan penyidik, ” terangnya didampingi Aris Bawono Langgeng SH, MH. Tim

