TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) / National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) senilai 2 m sumber dana APBN TA 2019 laiu, dengan ketiga terdakwa Herrybertus Kelik Eko Budiyanto, Alimmatus Mandharini terkecuali terdakwa Nor Lianto ( sidang terpisah) kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, pada Senin, ( 13/6 ) kemarin.
Sidang sendiri, diketuai majelis Hakim Yusriansyah SH, MHum dengan didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, sedangkan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Ali Murtadlo SH,M dan rekan.
Adapun persidangan kali ini dengan agenda Saksi Ahli dari HAKI Joko Sundoro, ST yang dihadirkan oleh JPU Rezeki Kurniawan SH dari Kejari Banjarbaru
Saksi Ahli dalam keterangannya mengatakan bahwa ia bersama tim telah melakukan pemeriksaan pekerjaan yang telah dikerjakan.
” Dari hasil pemeriksaan kami bersama tim didampingi pihak kepolisian, telah menemukan adanya dugaan volume khusus dalam paket pekerjaan drainase dan rabat, ” ujar…….. saat persidangan.
Dijelaskan, memang dilokasi pekerjaan terdapat berbagai kendala, antara lain bahwa kondisi jalan yang dikerjakan ada yang ukurannya lebih kecil dari yang lain, jadi pekerjaan tidak memungkinkan dikerjakan diduga tidak sesuai RAB yang ada.
” Jadi menurut perhitungan kami bahwa dari pekerjaan yang ada diduga tidak sesuai dengan RAB, atau volune pekerjaan diduga tidak bersesuaian dengan RAB, ” terangnya.
Dijelaskan, bahwa dalam pekerjaan program KoTaKu tersebut diduga volume pekerjaan tidak sesuai RAB namun dari hasil pemeriksaan terkait pembayaran diduga sesuai dengan anggaran sesuai RAB.
Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa Ali Murtadlo SH MH mengatakan bahwa pihaknya menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan JPU tidak ada masalah atau keberatan.
Menurutnya, apa yang disampaikan bahwa adanya kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan yang ada di RAB proyek KoTaKu tersebut.
” Apa yang disampaikan ahli tadi tidak ada masalah dan itukan adalah menurut pendapatnya, dan klien kami juga mengakui hal tersebut, hanya saja lantaran kelalaian karena tidak melakukan pengawasan langsumg tehadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan, ” kata Ali nama sapaannya.
Sementara, JPU Rezeki Kurniawan saat mau dikonfirmasi terkait persidangan tidak bisa ditemui. Tim

