Sidang Mediasi Kedua Gagal Damai, Lantaran Pihak Prinsipal Tergugat Berhalangan

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Persidangan lanjutan dengan Nomor perkara 49/Pdt.G/2022/PN Bjm antara pihak prinsipal Shofa didampingi Kuasa Hukum Dr. Muhammad Pazri SH, MH dan rekan dari Kantor Hukum Borneo Law Firm Banjarmasin selaku Penggugat berhadapan dengan Ahmad Maulid Alfath (pemilik Perumahan Alfath Premier) selaku Tergugat didampingi Kuasa Hukum Nurjannah SH dari Kantor Syahrizal SH dan rekan dengan agenda masih mediasi, pada Kamis,  (  2/6  ) kemarin.

Sidang mediasi yang dipimpin Hakim mediator Eko Setiawan SH, MH tersebut juga dihadiri para pihak Turut Tergugat I PT. Bank Tabungan Negara Syariah KC. Banjarmasin dan Turut Tergugat ll BPN kota Banjarmasin, masih belum juga ada kesepakatan damai.

Pasalnya, sidang mediasi yang kedua kali  tersebut oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat masih belum bisa menghadirkan pihak prinsipalnya yaitu Ahmad Maulid Alfath.

” Alhamdulillah dari mediasi tadi ada sedikit titik terang, karena kami dari pihak Tergugat tidak bisa menghadirkan prinsipal kami karena masih berhalang, dan kemungkinan dua pekan kedepan akan kita lakukan mediasi kembali, ” kata Nurjanah SH ditemui usai mediasi.

Disinggung terkait apakah ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lewat jalan damai dari Tergugat ?

Dijelaskan,  bahwa pihaknya akan beritikad baik dan terbuka serta telah disampaikan dalam mediasi tadi bahwa dengan pihak Penggugat akan mengupayakan agar diluar sidang permasalahan bisa sudah selesai.

Diakuinya, bahwa untuk posisi Sertipikat tanah dan bangunan dilokasi di Jalan Padat Karya Komp. perumahan Alfath Premiere Blok. C. No. 15 Kel. Banua Anyar, Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tersebut diduga masih ada disalah satu Bank Syariah, namun masih  atas nama  Tergugat.

Sementara Kantor Hukum Borneo Law Firm melalui Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH mengatakan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum Shofa tetap mengharapkan perdamaian melalui mediasi bisa terjadi.

” Namun disayangkan meskipun difasilitasi oleh hakim mediator Eko Setiawan SH, MH namun mediasi kedua kali ini masih belum ada kesepakatan damai, soalnya dari prinsipal Tergugat masih belum bisa hadir sedang prisipal kami Shofa selalu hadir saat mediasi, ” terangnya didampingi Direktur Borneo Law Firm Dr. Muhammad Pazri SH, MH dan rekan.

Dijelaskannya, bahwa dalam mediasi pihaknya sudah secara mendetail menerangkan dari hak kliennya agar sertipikat tersebut diserahkan kepada klien mereka atas nama Shofa tersebut.

” Kami hanya menginginkan agar hak klien kami yaitu agar sertipikat diserahkan ke klien kami, karena sudah lunas, sesuai perikatan jual beli dengan Tergugat,  ” kata Pengacara Muda ini yang didampingi prinsipalnya.

Ditambahkan, pihaknya berharap dalam mediasi ketiga kalinya nanti pihak prinsipal Tergugat bisa hadir dan bersedia berdamai.

” Kami berharap pada tanggal 20 Juni 2022 nanti prinsipal Tergugat bisa hadir dimediasi, namun yang menarik perhatian saat mediasi tadi, dari pihak Bank Syariah selaku pemegang sertipikat sebagai anggunan, menginformasikan bahwa hanya dengan membayar uang sebesar 153 jutaan terhadap Bank, sertipikat sudah bisa diambil,  ” pungkas Mauliddin.

Lanjutnya, namun bila mediasi gagal pihaknya akan terus memperjuangkan haknya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *