TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Meskipun minggu kemarin sempat ditunda persidangan dengan Nomor perkara 49/Pdt.G/2022/PN Bjm antara pihak prinsipal Shofa didampingi Kuasa Hukum Dr. Muhammad Pazri SH, MH dan rekan dari Kantor Hukum Borneo Law Firm Banjarmasin selaku Penggugat berhadapan dengan prinsipal Ahmad Maulid Alfath (pemilik Perumahan Alfath Premier) didampingi Kuasa Hukum Syahrizal SH dan rekan selaku pihak Tergugat. Sedangkan pihak Turut Tergugat I PT. Bank Tabungan Negara Syariah KC. Banjarmasin dan Turut Tergugat ll BPN kota Banjarmasin, lantaran para pihak belum lengkap.
Namun dalam persidangan lanjutan kali ini semua pihak melalui masing-masing Kuasa Hukum telah hadir dan persidangan dengan klasifikasi Wanprestasi mulai digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 25/5 ) kemarin.
Adapun saat persidangan dimana sebelum keagenda pembacaan gugatan Penggugat, oleh majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya, agar para pihak diharapkan berdamai atau mediasi.
Namun disayangkan, proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak yang dibantu oleh hakim Eko Setiawan SH, MH selaku mediator masih belum ada kesepakatan.
” Karena pihak prinsipal Ahmad Maulid Alfath masih belum bisa hadir disaat mediasi sekarang, maka perundingan atau mufakat ditunda selama sepekan, ” kata mediator Eko Setiawan SH,MH Sambil meninggalkan ruang mediasi di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 25/5 ) kemarin.
Sementara Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Borneo Law Firm melalui Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH mengatakan bahwa pihaknya atau kliennya Shofa telah membeli sebuah rumah yang terletak di Jl. Padat Karya Komplek perumahan Alfath Premiere Blok C No. 15 di Kel. Banua Anyar, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan dan Jl. Padat Karya Perumahan Alfath Premiere Blok B No. 5 Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
” Setelah lunas rumah yang diberi kliennya pada tahun 2018 silam dengan harga 296 juta plus uang tanda jadi sebesar 5 juta tersebut, namun pada meminta sertipikat rumah yang dibelinya hingga perkaranya disidangkan belum ada penyelesaian, ” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Tergugat Syahrizal SH mengatakan bahwa pihaknya siap akan melakukan mediasi.
” Mudahan dalam mediasi nanti akan ada kesepakatan dan tidak adalagi masalah, ” ujar Syahrizal ditemui usai sidang. Tim

