TARGETPOST.NET – Banjarmasin – Persidangan Perkara Perdata no. 41/Pdt.G/ 2022/ PN BJM dalam perihal gugatan perbuatan melawan hukum , antara prinsipal Adib Faisal Yahya” salah satu dari ahli waris atas nama Abdullah ( alm ) selaku Penggugat melawan H. Zainal Arifin ( alm) , H, Adi Syahrani ( alm ) , Hj. Umi Setia Ningsih ( alm), Misdi Permana, S.Sos, dan Endri selaku Lurah Sungai Miai, Banjarmasin yang semuanya selaku Tergugat, kecuali BPN Kota Banjarmasin ( turut Tergugat ), telah digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, ( 10/5 ) kemarin.
Adapun persidangan perkara perdata dengan objek sengketa sebidang tanah diwilayah Sungai Miai yang diklaim Adib didampingi Kuasa Hukumnya Hasbian Azhari SH adalah milik orang tuanya bernama Abdullah tersebut diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH didampingi Jamser Simanjuntak SH dan Budi Hermanto SH, MH.
Meskipun sidang telah digelar namun tidak bisa dilanjutkan lantaran masih ada beberapa pihak yang tidak hadir, antara lain H. Zainal Arifin ( alm ) diwakili ahli waris ( Tergugat l ), Misdi Permana ( alm ) diwakili ahli waris ( Tergugat lV) dan Endri ( mantan Lurah Sungai Miai ) selaku tergugat V.
” Sidang kita sepakati agar ditunda karena sebagian pihak Tergugat yang tidak hadir dan masih kami upayakan agar dipanggil kembali untuk berhadir, ” ucap Ketua Majelis.
Sementara Kuasa Hukum Hasbian Azhari SH mengatakan adapun yang menjadi dasar gugatan pihaknya terhadap para Tergugat adalah bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah milik orang tua kliennya, yaitu dan sekarang Abdullah (alm ) diduga diserobot oleh orang lain.
” Tanah diklaim lantaran kliennya mengantongi bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik Adat atau Perwatasan atas Tanah Nomor : 172/SK-|1-SMI/1984, dengan ukuran yaitu untuk Panjang sebelah Utara 170 Meter atau berbatasan dengan H.Imuh Ramli.
Untuk Panjang sebelah Selatan 170 Meter atau berbatasan dengan Samhan, ‘ terang Hasbian saat ditemui usai sidang.
Lanjutnya, sedangkan untuk lebar sebelah Timur 51 meter atau perbatasan dengan Jalan Awang, sementara lebar sebelah Barat 51 meter atau berbatasan dengan H. Imuh Ramli.
Dijelaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa ditanah tersebut diduga diserobot, pada saat kliennya mau mengurus pembuatan Sertipikat dilokasi tanah sengketa tersebut, oleh pihak BPN Kota Banjarmasin menolak lantaran diduga dilokasi tersebut telah dimiliki oleh orang lain.
” Padahal hingga meninggal orang tua kliennya yaitu pada tanggal, 8 November 1993 karena sakit, terbukti dalam surat Kematian No. 474.3/07/PL/RAH 01/04, tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan dengan cara apapun kepada orang lain atau pihak lain, ” jelasnya.
Ditambahkan, dari dasar itulah pihak ahli waris berkeyakiman bahwa dalam masalah ini terdapat hal yang tidak wajar.
” Berangkat dari itulah, dan setelah pihak kliennya mencari bukti-bukti dan akhirnya pada tahun 2021 oleh ahli waris telah menemukan bukti-bukti terkait masalah tanah tersebut yaitu, adanya surat jual beli antara Abdullah ( alm) dan H. Zainal Arifin ( alm) tergugat l tertanggal 20 Agustus 1994 ( yang diduga dipalsukan), ” tutur pengacara kalsel ini.
Lanjutnya, tidak hanya itu juga ada bukti berupa kwitansi jual beli yang nilainya 37.000.000 yang juga disinyalir dipalsukan.
Juga, surat pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Hj. Umi Setia Ningsih (alm) tergugat lll tertanggal 5 agustus 2002. Surat Pernyataan dari Masliah dan Jappar tertanggal 27 Agustus 2002 ( terindikasi dipalsukan, dan seterusnya fakta terakhir telah didapatkan informasi bahwa ditanah tersebut di atas telah dimiluki orang lain yang memiliki SHM yang diterbitkan berdasarkan warkah diatas.
Bahwa menurut Pasal 1365 BW , tiap-tiap perbuatan rnelanggar hukum , yang membawa
kerugian kepada orang lain” ‚mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan
kerugian itu,harus mengganti kerugian tersebut;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat tersebut membawa kerugian moril /nama baik dari pihak Penggugat yang jumlahnya Rp.500.000.000
(Lima ratus juta rupiah),dan kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar
rupiah) ;.
Bahwa karena gugatan Penggugat ini berdasarkan bukti-bukti nyata maka berdasarkan
Pasal 180 HIR (P67asal 191Rbg), mohon kiranya putusan dilaksanakan terlebih dahulu
(Uitvoebaar bij voorraad) walau ada banding ,kasasi dan Verzet;-
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas , maka Penggugat moon agar memutuskan sebagai
berikut:
PRIMAIR:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian moril
Inama baik dari pihak Penggugat yang jumlahnya Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
,dan kerugian materill sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah) ,kepada Penggugat
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini di ucapkan;
4.Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah tersebut diatas adalah hak milk dari Penggugat
5.Memerintahkan kepada siapa saja yang mendapalkan hak daripadanya agar segera
melakukan pengosongan atas tanah mill’« Penggugat tersebut;
6.Menghukum para Tergugat untuk membayar blaya perkara ini
SUBSIDAIR;
Moon putusan yang seadil-adilnya.
Sayangnya saat berita ini dinaikan masih belum adan klarifikasi dari pihak terkait. Tim

