Gugatan Penggugat Perkara No.6/Pdt.GS/2022/PN.Bjm dijawab Kuasa Tergugat Tidak Memenuhi Syarat GS

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN -Sidang lanjutan perkara perdata sederhana no. 6/Pdt.GS/2822/PN.Bjm antara Risforgawati melalui Kuasa Hukumnya Ishfi Ramadhan SH, MH dan Hj. Fairuz  S. Ag, SH, MH selaku Penggugat berlawanan dengan Ali KW melalui Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH MM dan M. Taufik SH, MH kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin,  Rabu,  ( 13/4 ) kemarin. 

Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal Febrian Ali SH, MH dan dihadiri semua pihak baik Penggugat dan Tergugat. 

Adapun dalam persidangan kali ini adalah agenda jawaban atau bantahan ( eksepsi) terhadap gugatan Penggugat. 

Sementara saat persidangan jawaban oleh Tergugat dibacakan langsung,  dan dituangkan ada tujuh poin bantahan dan tujuh poin pokok perkara dan semua dibacakan

Kuasa Hukum Yohanes Lie SH MM  bahwa jawaban atau bantahan dari pihaknya terkait gugatan Penggugat, bahwa pihaknya menjawab gugatan tersebut melanggar syarat gugatan sederhana pasal  4 angka 1, angka (2a), angka 3, angka (3a), dan angka 4 Perma RI No.4 Tahun 2019

Selain itu, gugatan ini secara umum sebagai kurang pihak (tidak lengkap) karena Tergugat tidak mewakili PT. TSK, karena bukan Dirut. PT. TSK tetapi Komisaris, dan uang 200 juta dikirim ke rekening PT. TSK  gugatan ini dinilai prematuer karena jaminan SHM sudah dipegang Penggugat dan diberi kuasa untuk menjualnya (eksekusi)

Juga gugatan ini dinilai nebis in idem karena sdh pernah digugat di PN Martapura dan semestinya di pengadilan khusus, pengadilan niaga.

Selebihnya ia bukan tentang pinjaman uang tetapi soal perselisihan  kerjasama usaha

Maka Tergugat menolak tuntutannya termasuk uang paksa, bunga dan ganti kerugian. Demikian sita jaminan tidak relevan karena Tergugat bukan mewakili PT. TSK. atau gugatan ini salah alamat.

Sementara sebelumnya, oleh Penggugat dalam gugatannya meminta kepada Hakim Tunggal agar menghukum Tergugat membayar segala kerugian Penggugat baik kerugian materil adalah sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) yang seharusnya sudah diperoleh Penggugat sejak tanggal 4 Oktober 2017, ditambah lamanya Penggugat menunggu pembayaran Tergugat tersebut sejak janji Tergugat membayar pada tanggal 4 Oktober 2017 hingga sekarang tahun 2022 selama 5 tahun yang kalau di depositokan dengan bunga bank 10 % maka selama 5 tahun. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *