TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Usia muda yang seharusnya bisa menjadi generasi penerus bangsa untuk melanjutkan roda pembangunan, sebut saja M. Fadel warga Rawa Sari, Banjarmasin diusianya 20 tahunan lebih harus menelan kenyataan pahit.
Pasalnya oleh JPU Masmurah SH dari Kejati Kalsel ia dituntut berat selama 7 tahun dan denda satu miliar atau subsidair selama enam bulan penjara lantaran kesandung narkotika jenis baru prangko 2 CB, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 7/4 ) kemarin.
Oleh JPU ia dianggap telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai barang yang tergolong dalam daftar narkotika.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UU no 35 Th 2009 tentang narkotika.
Adapun sidang secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Budi Hermanto SH, MH.
Disinggung terkait beratnya tuntutan hukuman bagi anak muda yang mana dalam pengakuannya barang untuk dikonsumsi agar mudah tidur tersebut, JPU dalam pendapat hukumnya bahwa ia terdakwa telah tiga kali memesan barang 2 CB, melalui instagram ( medsos ).
” Tuntutan 7 tahun denda 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara lantaran M. Fadel telah 3 kali memesan barang tersebut, ” terang JPU Masmurah yang ditemui usai sidang pembacaan Tuntutannya.
Terpisah Penasehat Hukum Isfhi Ramadhan SH, MH mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut terlalu berat dan ia memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi kliennya tersebut.
” Kami juga memohon agar barang bukti Hp merk I Phone milik kliennya agar dikembalikan, dimana kami berpendapat barbuk tersebut tidak ada hubungannya dengan perbuatan kliennya, ” pintanya saat membacakan pembelaan secara lisan.
Ditambahkan, memang kliennya mengakui bersalah telah menggunakan barang tersebut. Namun ia tidak mengetahui bahwa barang tersebut ternyata tergolong dalam narkotika. Iapun mengkonsumsi agar mudah tidur.
Sementara, persidangan oleh majelis hakim ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Untuk sekedar diketahui atau himbauan agar generasi muda jangan coba-coba untuk menggunakan dan mengkonsumsi narkoba karena bisa merusak otak dan hukumannya jangan berat maka jauhi narkoba… Tim


