Sidang Narkoba Jenis Baru Lembar prangko 2 CB, Terdakwa Akui Barbuk Dipakai Agar Tidur

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Sidang lanjutan tindak pidana umum dengan perkara klasifikasi narkoba atau dengan barang bukti 10 pcs lembar prangko yang mengandung narkotika jenis 2 CB dengan terdakwa M. Fadel warga Jalan Rawa Sari, Banjarmasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis, ( 31/3 ) kemarin siang.

Sidang dengan virtual tersebut dipimpin majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH,MH dengan kedua anggotanya  Eko Setiawan SH, MH dan Budi Hermanto SH,MH dan sedangkan terdakwa didampingi  Penasehat Hukum  Taufik SH.

Adapun persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa M. Fadel (22) yang hadir didampingi Penasehat Hukum Ishfi Ramadhan SH, MH, rurut hadir JPU Masmurah SH dari Kejati Kalsel. 

M. Fadel dihadapan persidangan mengaku tidak tahu bahwa barang jenis prangko 2 CB  yang dipesannya melalui online tersebut dilarang.

” Saya tidak tahu bahwa prangko 2 CB tersebut dilarang lantaran termasuk dalam daftar golongan narkotika, ” ucapnya saat ditanya majelis hakim. 

Dijelaskannya,  ia mengetahui barang tersebut melalui aplikasi google dan youtube,  yang kegunaannya untuk supaya ia biaa tidur.

” Saya menyesali, dan berjanji tidak akan menggunakan  barang itu lagi untuk bisa tidur, dan Saya memohon agar hukuman yang dijatuhkan nanti bisa ringan, ” harapnya. 

Usai mendengarkan keterangan terdakwa tersebut oleh majelis hakim sidang ditunda selama sepekan, yang akan dilanjutkan dengan Tuntutan JPU.

” Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU,  ” kata Hakim Ketua sambil menutup sidang. 

Untuk diketahui sebelumnya oleh JPU  Terdakwa M. Fadel didakwa melanggar primair pasal 114 ayat 1 dan Subsidair pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *