Penggugat Showroom Anugerah Utama di Banua Anyar Bacakan Gugatan

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN -Sidang lanjutan perkara perdata gugatan sederhana dengan nomor perkara : 4/Pdt.G.S/2022/PN Bjm antara  Prinsipal Gusti Nuhidayah melalui Kuasa Hukumnya Rully Fakhrizal SH, C.Oriza Sativa Tanau SH, Bernard  Doni S.S, SH,,MM, Herman Felani SH.CLA dan Jeffry Halim SH, ( dari Kantor Hukum Wasaka dan Rekan ) selaku pihak Penggugat berhadapan dengan prinsipal Haryadi Direktur CV.Anugerah Utama Motor ( Showroom Anugerah Utama Motor yang beralamat Jalan Pangeran Hidayatullah Banua Anyar, Banjarmasin melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Ramadhan SH,MH dan Angga SH selaku pihak Tergugat kembali digelar dengan agenda Pembacaan gugatan Penggugat, pada Rabu, ( 30/3 ) kemarin.

 

Sidang sendiri dipimpin Hakim Tunggal Eko Setiawan SH,MH dan juga turut hadir dalam persidangan Kuasa Hukum BCA Finance beralamat di Jalan A. Yani Km 4 Kota Banjarmasin.

 

Dihadapan persidangan yang hanya memerlukan waktu 25  hari terhitung sejak pemanggilan semua pihak tersebut, gugatan dibacakan, adapun alasan Penggugat antara lain.

 

Bahwa Penggugat menyatakan bahwa Tergugat diduga telah melakukan Perbuatan Wanprestasi

Dimana Penggugat telah membeli  mobil Toyota Innova th 2017 dengan nopol MB 1097 MR warna hitam dari Showroom Anugerah  Utama motor seharga 260 juta.

Bahwa selanjutnya mobil dinyatakan oleh Tergugat bahwa mobil dijamin aman (tidak bermasalah) dan proses balik nama dijamin oleh Tergugat, selanjutnya terjadi kesepakatan.

Pembayaran dibantu oleh Turut Tergugat sesuai Perjanjian Pembiayaan Multiguna atau lnvestasi dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor Kontrak: 9991003224-PK-001 tanggal 28 Februari 2019 dengan rincian.

Uang Muka .200.879.228,,UM Biaya Administrasi Rp.1.900.000,,UM Premi Asuransi Rp.1.522.000 dan UM Provisi Rp.59.711.980

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 mobil disita oleh Polres Malang dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/142a.c/VII/2021/Satreskrim tanggal 28 Agustus 2021 dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor: 537/Pid.B/2021/PN.Mlg tertanggal 5 Januari 2022, adapun Putusan Perkara tersebut pada tanggal 5 Januari 2022 yang  amar putusannya menyatakan bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan di Kota Malang dan dikembalikan kepada Sdr. Adi Fahamsyah.

Bahwa oleh karena mobil yang dijual kepada Penggugat diduga merupakan objek yang tidak halal, maka beralasan hukum apabila jual beli tersebut terindikasi dinyatakan batal demi hukum, dan menyatakan bahwa perbuatan Tergugat diduga adalah Wanprestasi

 

Sementara Jeffry Halim SH mengatakan bahwa seharusnya sidang kali ini agendanya jawaban Tergugat, lantaran kemarin pihak Tergugat dan turut tergugat tidak hadir, dan usai membacakan gugatan lantaran jawaban belum siap, sidang dilanjutkan agenda jawaban namun langsung dengan pembuktian dari pihaknya, pada Rabu, ( 6/4 ) nanti.

 

” Pada Senin, ( 11/4 ) nanti agenda saksi dari Kami sekalian pembuktian dari Tergugat, dan selanjut, pada Rabu, ( 13/4 ) agendanya saksi dari Tergugat namun jika ada, dan tadi diakui masih belum ada, dan pada Ra” papar Kuasa Hukum dari WASAKA dan rekan ini.

 

Bernard Doni S,S, SH,MM menambahkan bahwa kenapa pihaknya melakukan gugatan tersebut, dimana prinsipal pihaknya berasal dari daerah dan jauh dari kota Banjarmasin.

” Beliau jauh- jauh dari daerah dan berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan haknya, namun pihak showroom diduga tidak mau mengembalikan dana yang diterima. Bahkan terakhir sempat ada mau mengembalikan namun sangat jauh dari kewajaran. Namun seiring berjalannya waktu malah pihak showroom menutup dan diduga tidak akan memberikan uang sepersenpun, ” pungkasnya.

 

Ditambahkan, bahwa kepastian hukum pihaknya juga menghormatinya, dimana atas barang atau objek yang dijual oleh Showroom anugerah utama motor berupa 1 unit mobil telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Malang, sehingga dengan putusan hukum tersebut telah ada kepastian hukum dan semua pihak wajib untuk mentaati putusan tersebut.

” Maka dengan demikian mobil yang dijual adalah diduga hasil kejahatan dan kewajiban Showroom adalah mengembalikan kerugian dari Klien kami yang telah membayar mobil tersebut dan showroom telah mendapat keuntungan dari klien kami. Perjuangan kami adalah perjuangan keadilan dan berdasarkan kepastian hukum yaitu Putusan Negeri Malang, ” tambah Doni.

 

Terpisah, Heriyadi melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Ramadhan mengatakan bahwa showroom Anugerah Utama adalah selalu menjual produk yang halal,dan segala sesuatunya sudah tentu sesuai dengan koridor hukum.

 

” Jadi dari mana kami menerima dan hingga dari proses jual beli tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku, ” terang  Yusuf yang didampingi Angga SH dan prinsipalnya.

Dijelaskan, namun apabila ada yang menganggap atau isu yang beredar saat ini yang dinilai secara negatif tentunya pihaknya menyangkal hal tersebut.

” Pasalnya, showroom milik kliennya tersebut semuanya berdasarkan azas kepastian hukum, ” pungkasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *