Sidang ketiga Pra peradilan Polda Kalsel, Pemohon Pra peradilan Hadirkan Empat Saksi

Sidang ketiga Pra peradilan Polda Kalsel,  Pemohon Pra peradilan Hadirkan Empat Saksi 
TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Sidang lanjutan hari ketiga pra peradilan Polda Kalsel selaku termohon dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI ) dan Kuasa Hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang selaku Pemohon Pra peradilan, kembali digelar di PN Banjarmasin,  pada Rabu, (19/1 ) pagi tadi. 
Sidang Pra peradilan terkait pemasangan police line di jalan Hauling 101 Tapin oleh pihak Polda Kalsel  tersebut dipimpin Hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH,MH.
Adpun persidangan kali ini dengan beragendakan menghadirkan saksi dari pihak Pemohon Pra serta masing-masing pihak menyerahkan  bukti surat.
Dalam kesempatan tersebut pihak pemohon Pra peradilan menhadirkan 4 ( empat saksi, satu diantaranya ahli pidana. 
DR Hairul Huda SH, MH dalam keterangannya dihadapan persidangan Pra peradilan, membenarkan dari sisi hukum pemasangan police line dijalan Hauling 101 Tapin oleh pihak Polda Kalsel yang juga selaku Termohon Pra peradilan.
” Pemasangan police line dilokasi tempat pidana dari sisi hukum dibenarkan,   ”  jelas pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah di Jakarta. 
Namun, tambahnya, police line tersebut seharusnya bisa dibuka kalau sudah selesai penyelidikannya.
” Selesai penyelidikan police line tersebut bisa dibuka kembali kalau penyelidikan sudah selesai, ” katanya. 
Ditambahkan, bila kelamaan pemasangannya police line tersebut, bisa jadi dikategorikan menjadi hal termasuk penyitaan.  
Sementara itu Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang di ajukan hari ini ia berkeyakinan praperadilan  akan memenangkan pihaknya. 
“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101, akan kita menangkan, ” Harapnya. 
Sidang tersebut  di pimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, dan akan dilanjutkan besok Kamis (20/01/22) dengan agenda jawaban dari pihak Kepolisian. 
Sementara, setelah semua saksi memberikan keterangannya. Hakim menunda persidangannya. 
” Police line terkait penyitaan seharusnya ada izin dari pengadilan,” pungkasnya.
” Besok persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon Pra peradilan, ” kata Hakim. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *