Sidang Perdana Praperadilan Polda Kalsel Terkait Police Line Jalan Hauling 101 Tapin Digelar Di PN Banjarmasin

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Sidang perdana praperadilan terkait gugatan atas penanganan perkara hukum di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin , telah digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/1) pagi tadi. 
Sidang sendiri dipimpin Hakim, Putu Agus Wiranata SH, sedangkan dari pihak pemohon praperadilan hadir Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin. 
Sedangkan dari pihak termohon Praperadilan yaitu Polda Kalsel, hadir Tim Bidang Hukum Polda Kalsel.
Sidang beragendakan pembacaan pemohonan praperadilan , dimana MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menilai bahwa pemasangan garis polisi atau police line oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin tidak sah. 
“Dalam dalil kami bahwa police line itu terkesab tidak sah karena tidak izin pengadilan dan menurut kami hal tersebut tidak perlu dilakukan karena sangat merugikan kehidupan asosiasi sopir dan hauling,” tutur Boyamin. 
Namun yang lebih menarik dalam permohonan praperadilan tersebut , dimana MAKI Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin melakukan perubahan materi terutama terkait materi ganti rugi. 
” Dimana materi ganti rugi materiil dan immateriil yang awalnya masing-masing Rp 1 triliun, kami ganti menjadi masing-masing Rp 1,” katanya. 
Menurut Boyamin, pihaaknya menyadari bahwa pada dasarnya permohonan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi namun pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan. 
“Jadi alasan utama kami memang bukan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan, tapi hanya tidak sahnya terkait penyitaan,” jelas Boyamin. 
“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” kata Boyamin. 
Sementara, Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada Selasa (18/1) dengan agenda jawaban dari pihak termohon praperadilan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *