Terbukti Simpan Sabu Kedua Terdakwa Divonis 13 Tahun Dan 9 Tahun Penjara

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa terkait Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan berat ratusan gram sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa,  ( 11/1 ) kemarin. 
Dalam sidang secara virtual tersebut oleh majelis hakim kedua terdakwa untuk Abdul Kadir ( berkas terpisah ) divonis selama 13 tahun penjara dan Rizwan Riedaldy diganjar hukuman selama 9 tahun kurungan sel.  
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum tanpa hak memiliki dan menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu tersebut. 
Sebagaimana diattur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ( 2 ) jo pasal 132 ayat (1) Undamg Undang  Republik Indonesia nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika. 
Mendengar hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut kedua belah pihak baik JPU Boni W SH dari Kejati Kalsel dan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Bilo And Fartnerts Novie Kasuma Jaya SH,  Reza SH, dan rekan, tidak melakukan upaya hukum lain atau menerima amar putusan tersebut. 
Sementara Kuasa Hukum Novie mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan upaya hukum lain yaitu bending tatapi menerima amar putusan tersebut. 
” Sesuai dengan pembelaan yang telah kami bacakan saat persidangan agenda 
Pledoi kemarin, agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringannya terhadap klain  kami yaitu Rizwan, ” terangnya saat ditemui usai sidang. 
Menurutnya, majelis hakim telah mengurangi hukuman yang diiminta oleh JPU. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *