Pembunuh Dengan Memutilasi Dan Bakar Korban Divonis Seumur Hidup, JPU Fikir-fikir

TARGETPOST. NET – Banjarmasin.  Pelaku pembunuhan tergolong sadis alias korban dimutilasi dan juga korbannya Rahma ( ira ) dibakar, terdakwa Harry Purwanto akhirnya  divonis seumur hidup oleh Hakim,  saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 29/12 ) sore tadi. 
Sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Febrian Ali SH, MH dan turut hadir JPU Radytio Wisnu Adji SH dari Kejari Banjarmasin, dan juga Penasehat Hukum Muhammad Akbar SH alias Abay
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa Harry telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dengan telah melakukan  pembunuhan berencena. 
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHP.
Sementara,  JPU Radytio Wisnu Adjisetelah mendengarkan amar putusan bagi terdakwa Harry pihaknya meminta waktu untuk fikir-fikir. 
” terhadap putusan kami fikir-fikir dulu, kan masih ada sisa waktu selama 7 hari, dan terhadap putusan seumur hidup ini, saya akan melaporkan keatasan terlebih dulu,  ” katanya saat ditemui usai sidang. 
Menurutnya, adapun alasan pihaknya tidak terima dan minta berfikir dikarenakan pihaknya sebelnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa yang perilakunya sangat sadis dan juga meresahkan masyarakat. 
Terpisah, Kuasa Hukum M. Akbar mengatakan bahwa ia berharap agar terdakwa dalam pembinaan dilapas nanti bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *