Dua Berkas Tersangka hasil OTT KPK di HSU Diserahkan Ke PN Banjarmasin

TARGETPOST. NET – Berkas dua tersangka fachriadi dan Marhaini hasil OTT KPK terkait dugaan suap proyek Irigasi Bajang dan Kayakah di Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU ) telah diserahkan ke Pengadilan Banjarmasin oleh Tim Kejaksaan KPK , pada Jum’at,  ( 19/ 11 ) siang tadi. 

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH, MH melalui Jubir Humas PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH, MH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas kedua tersangka Facriadi dan Marhaini limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
” Berkas kedua tersangka OTT KPK yaitu atas nama Fachriadi dan Marhaini telah diserahkan ke pengadilan negeri Banjarmasin pada Jum’at tanggal 18 November 2021 tapatnya sekitar pukul 9.30 wita pada pagi hari, ” terang Aris Bawono saat dihubungi melalui wa. 
Dijelaskan Jubir PN berwajah ganteng yang juga seorang Hakim ini,  adapun dalam persidangan yang akan digelar pada hari Rabu, tanggal 1 Desember 2021 nanti oleh Ketua Pengadilan Negeri telah mempercayakan perkara yang cukup heboh kepada Jamser Simanjuntak SH sebagai Ketua majelis hakim dengan kedua anggotanya Achmad Gawi SH, MH  dan Arif  Winarno SH.
” Perkara tipikor ini sidang perdana bakal digelar pada Rabu, 1 Desember 2021 yang mana akan dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, ” katanya.
Untuk diketahui bahwa diamankannya kedua terdakwa tersebut hasil dari operasi tangkap tangan ( OTT) KPK. 
Tidak hanya dua tersangka yang terkait dalam dugaan kasus suap tersebut, ada dua lagi diantaranya Bupati HSU Abdul Wahid yang telah juga dijadikan tersangka oleh KPK.
Adapun keempat tersangka tersebut oleh KPK dijerat pasal Undang-undang Korupsi. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *